Pemilu 2024

Dua Caleg di NTB Dihapus dari DCT Ajukan Sengketa Keberatan ke Bawaslu

Prosesnya akan dilakukan mediasi dengan KPU yang apabila buntu bakal dilanjutkan ke sidang ajudikasi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratif saat memberikan penjelasan terkait penanganan sengeketa keberatan terhadap Caleg yang dihapus dari DCT oleh KPU, Senin (8/1/2024). 

Komisioner KPU NTB Yan Marli menjelaskan, proses unggah dokumen administrasi tersebut hanya bisa dilakukan saat proses perbaikan berkas.

Sementara setelah melewati masa tersebut dianggap mengupload berkas yang lain.

"Andai kata dulu ditetapkan bisa, tetapi sudah ditetapkan (DCT) kalau itu dimasukkan itu artinya memasukkan dokumen baru," kata Yan Marli.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa keberatan, dengan rentang waktu tiga hari masa kerja sejak dikeluarkan surat keputusan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved