Hakim Mogok Kerja

Komisi Yudisial Mendukung Aksi Mogok Kerja Belasan Hakim di NTB

Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para hakim

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTB Ridho Ardian Pratama.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Belasan hakim Pengadilan Negeri Mataram menggelar aksi mogok kerja, hal tersebut dilakukan agar kesejahteraan para hakim tersebut ditingkatkan.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama mengatakan, KY mendukung aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para hakim.

Mogok kerja para hakim itu karens alasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, belum mengalami perubahan.

"Artinya sudah 12 tahun belum mengalami perubahan terkait kesejahteraan hakim," kata Ridho saat ditemui, Selasa (8/10/2024).

Selain persoalan kesejahteraan, hakim juga menuntut status jabatan hakim, di mana para hakim tersebut harus dijamin kemandiriannya sebagai pilar utama peradilan.

Ridho menilai akar permasalahan terkait kesejahteraan hakim berada pada status jabatan hakim yang belum terjamin kemandiriannya, pada tahun 2015-2016 Komisi Yudisial mengajukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim namun belum diproses.

"Tapi undang-undang tersebut masuk di laci, rupanya undang-undang ini tidak seksi bagi teman-teman di dewan, padahal penting bagi kemandirian hakim," katanya.

Baca juga: 12 Hakim di NTB Dilaporkan ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ridho berharap peningkatan kesejahteraan hakim tersebut bukan dilakukan untuk gagah-gagahan, namun semata-mata untuk mendukung kemandirian hakim.

Imbas dari mogok kerja tersebut tidak adanya persidangan selama sepekan, namun persoalan tersebut menurut KY sudah lumrah terjadi dalam duni persidangan.

"Misalnya kalau tidak ada saksi yang dihadirkan, pasti persidangan tersebut ditunda," kata Ridho.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh 19 hakim tersebut untuk mendukung aksi protes yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.

"Kami hakim PN Mataram menunda persidangan minggu ini, untuk mendukung Solidaritas Hakim Indonesia yang lagi audensi dengan komisi 3 DPR RI, untuk kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia," kata Kelik.

Selain persoalan kesejahteraan hakim dan RUU Jabatan Hakim, tuntutan lainnya ialah jaminan keamanan bagi hakim dan RUU Contempt of Court. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved