Pilkada NTB

ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada, Adhar Hakim Dukung Pernyataan Mendagri Tito Karnavian

"Posisi selama ini, ASN dijadikan korban politisasi birokrasi, itu salah satunya karena ketidaktahuan ASN terhadap visi misi kepala daerah," Adhar.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Dr Adhar Hakim, pengamat kebijakan publik. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Policy Plus, Dr Adhar Hakim mendukung pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kampanye Pilkada 2024.

"Saya endukung pernyataan Mendagri selaku pembina tertinggi ASN. Hal ini untuk menetralisir cara pandang yang salah tentang hak politik ASN," kata Adhar Hakim, pada TribunLombok.com, Jumat (6/9/2024).

Mantan kepala Ombudsman NTB ini menegaskan, memang benar banyak regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN, seperti Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Regulasi ini menjadi pedoman bagaimana netralitas ASN dilaksanakan. Tetapi aturan ini, kata Adhar, harus dipahami dengan banar.

"Memang betul mengatur netralitas ASN, hanya perlu dipahami yang diatur, yang dilarang itu sikap aktif politik praktis dari ASN," katanya.

Hal yang dilarang adalah jika seorang ASN secara aktif dilibatkan pasangan calon atau partai politik, atau ASN melibatkan diri sendiri dalam kegiatan partai politik praktis. 

"Misalnya, hadir secara aktif dalam kegiatan kampanye, menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon atau di media sosial menyatakan sikap politiknya," katanya.

Demikian juga dengan surat keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KPU, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

"Yang diatur memang sikap aktif ASN dalam menyalurkan aspirasi politiknya, tetapi kalau dia datang secara pasif, hanya menyaksikan, tidak bersikap secara aktif, tidak mendukung, tapi hanya mendengarkan visi misi itu tidak ada larangan," kata Adhar.

Sebab ASN masih memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI yang tidak memiliki hak pilih. ASN perlu mengetahui visi misi calon yang akan menjadi atasannya. 

"Posisi selama ini, ASN dijadikan korban politisasi birokrasi, itu salah satunya karena ketidaktahuan ASN terhadap visi misi kepala daerah," katanya.

Sehingga pernyataan Mendagri Tito, kata Adhar, adalah pernyataan yang sangat objektif terkait ASN.

Adhar menjelaskan, sikap netral seorang ASN wajib ditunjukkan ketika melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dia tidak boleh menunjukkan dukungan kepada kelompok atau golongan partai politik.

"Selama dia hadir dalam kampanye akbar dan bersifat pasif itu tidak masalah," tegasnya.

Karena itu, Adhar mengajak semua pihak, KPU, dan Bawaslu menterjemahkan aturan yang mengatur netralitas ASN itu secara objektif, sesuai dengan ruang lingkup norma tersebut.
 
ASN Boleh Hadiri Kampanye

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved