Pilkada NTB
Gugatan Rum-Mutmainnah di MK Tunggu Sidang Pendahuluan
Sengketa gugatan paslon Wali Kota Bima Rum-Mutmainah di Mahkamah Konstitusi, masih menunggu sidang pendahuluan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sengketa gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota H Muhammad Rum dan Hj Mutmainnah di Mahkamah Konstitusi, masih menunggu sidang pendahuluan.
Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan, dalam gugatan tersebut, pihak yang digugat oleh pasangan nomor urut 2 itu ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.
"Posisi Bawaslu disini sebagai pemberi keterangan, seperti yang dikatakan dalam undang-undang," tegas Hasan, Sabtu (5/1/2025).
Hasan mengatakan sidang pendahuluan tersebut dimulai dari 8-16 Januari 2025. Dia tidak mengetahui jadwal pastinya untuk sidang sengeketa yang diajukan pasangan Rum-Mutmainnah itu.
"Ini juga kita tidak tahu apakah sampai disidang pendahuluan saja, atau akan berlanjut di sidang pembuktian," kata Hasan.
Baca juga: Rum-Mutmainnah Gugat Hasil Pilkada Kota Bima 2024 ke MK
Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu mengatakan, jika sengeketa tersebut berlanjut ke pembuktian, Bawaslu sudah menyusun keterangan tertulis sesuai dengan dalil yang disengketakan.
Ia mengatakan, dalam dalil permohonan sengeketa tersebut, pasangan Rum-Mutmainnah melaporkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan KPU di 21 tempat pemungutan suara lantaran membiarkan pemilih tidak dikenal mencoblos.
TPS tersebut tersebar di 3 kecamatan diantaranya Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asa Kota dan Mpunda. Tidak hanya itu dalam dalil penggugat juga melaporkan terkait meninggalnya salah satu pendukung paslon pada saat kampanye.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.