Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025? Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Purbaya dan Taspen

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar. Menkeu dan Taspen pastikan belum ada dasar hukum dan pembayaran pensiun tetap sesuai PP 8/2024.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melunasi pembayaran subsidi energi tahun anggaran 2024 ke PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). 

Ringkasan Berita:
  • Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025, karena pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait penyesuaian manfaat pensiun.
  • Informasi kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen adalah hoaks, Tegas Taspen menyebut kabar tersebut tidak bersumber dari kanal resmi dan dapat menimbulkan keresahan.
  • Pembayaran pensiun 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dan rencana kenaikan di masa mendatang masih menunggu keputusan pemerintah berdasarkan kondisi keuangan negara

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali menjadi sorotan setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya peningkatan sebesar 12 persen pada November 2025.

Banyak pensiunan ASN mulai mencari kepastian mengenai kebenaran isu tersebut, terutama setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi agenda quick wins pemerintah terkait kenaikan gaji ASN.

Namun, benarkah gaji pensiunan PNS naik tahun ini? Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan PT Taspen akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian publik setelah kabar viral menyebutkan adanya penyesuaian hingga 12 persen pada November 2025.

Kabar tersebut ramai dibahas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda quick wins pemerintah, termasuk kenaikan gaji ASN.

Namun, apakah benar pensiunan PNS juga mendapatkan kenaikan tahun ini?

Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Ada Dasar Hukum

MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara.
MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara. (Dok. Pemprov NTB)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi mengenai isu tersebut.

Ia menegaskan bahwa meskipun Perpres 79/2025 mengatur penyesuaian gaji bagi ASN aktif, kebijakan tersebut belum mencakup pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Purbaya menyebut pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pencairan rapel maupun kenaikan manfaat pensiun pada November 2025.

Rencana penyesuaian gaji pensiunan, menurut Purbaya, masih berada pada tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Baca juga: Prediksi Skor Brunei vs Lebanon AFC Asian Cup Qualifiers 2027 Selasa 18 November 2025 Jam 19.15 WIB

Taspen: Informasi Kenaikan 12 Persen Adalah Hoaks

Tak hanya pemerintah, PT Taspen juga merilis pernyataan resmi untuk meluruskan isu yang beredar.

Taspen menegaskan bahwa informasi kenaikan pensiun sebesar 12 persen tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.

Pembayaran manfaat pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga hingga saat ini belum ada kenaikan maupun rapel gaji pensiunan.

Taspen meminta pensiunan untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada unggahan media sosial atau pihak tak berkredibel yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Gaji Pensiunan Saat Ini Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved