Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025? Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Purbaya dan Taspen

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar. Menkeu dan Taspen pastikan belum ada dasar hukum dan pembayaran pensiun tetap sesuai PP 8/2024.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melunasi pembayaran subsidi energi tahun anggaran 2024 ke PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). 

Berikut nominal gaji pokok pensiunan sesuai aturan terakhir PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya, tanpa penyesuaian baru.

Lalu Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik?

Untuk saat ini belum ada tanggal resmi kapan kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan. Pemerintah masih meninjau regulasi bersama kesiapan fiskal nasional.

Agar terhindar dari hoaks, pensiunan disarankan memantau perkembangan melalui:

Website resmi PT Taspen

Pengumuman Kementerian Keuangan

Kanal pemerintah yang terverifikasi

Informasi dari Kementerian PANRB

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved