Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025? Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Purbaya dan Taspen
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar. Menkeu dan Taspen pastikan belum ada dasar hukum dan pembayaran pensiun tetap sesuai PP 8/2024.
Berikut nominal gaji pokok pensiunan sesuai aturan terakhir PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya, tanpa penyesuaian baru.
Lalu Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik?
Untuk saat ini belum ada tanggal resmi kapan kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan. Pemerintah masih meninjau regulasi bersama kesiapan fiskal nasional.
Agar terhindar dari hoaks, pensiunan disarankan memantau perkembangan melalui:
Website resmi PT Taspen
Pengumuman Kementerian Keuangan
Kanal pemerintah yang terverifikasi
Informasi dari Kementerian PANRB
(TribunLombok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Raker-Menteri-Keuangan-dengan-Komisi-XI-DPR_20250930_1520102jpg.jpg)