PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Menteri Amran ke Tempo
PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan perdata Mentan Amran terhadap Tempo
Ringkasan Berita:
- Tempo digugat Mentan Amran ke pengadilan atas pemberitaan
- PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo terkait pemberitaan tidak dapat diterima, Senin (17/11/2025).
Hal itu mengemuka dalam pembacaan putusan sela dalam sidang yang dipimpin Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., selaku Hakim Anggota 1, dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum., selaku Hakim Anggota II.
Majelis Hakim menimbang bahwa sampai dengan Gugatan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka kepada Tempo terkait dengan tuduhan Menteri Pertanian.
Yaitu Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Baca juga: AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argumen yang disampaikan oleh Tempo yaitu Eksepsi Prosesual Terkait Kompetensi Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum beralasan hukum dan oleh karena itu harus dikabulkan.
PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ucap majelis membacakan amar putusan sela.
LBH Pers Apresiasi PN Jaksel
LBH Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Tempo digugat karena melakukan tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap kebijakan Pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Awalnya Tempo.co diadukan pada Dewan Pers (DP) setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”
Konten itu merupakan bagian publikasi berita menyoal aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Putusan pengadilan ini kemudian menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers dan bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim dengan mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo, yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya.
Mantan Ketua DP itu menerangkan jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, maka pengadu dapat melaporkan kepada Dewan Pers kembali.
Kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Teradu (media) tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Perlindungan Kebebasan Pers
Amran Sulaiman
Tempo digugat Mentan Amran
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tempo digugat Amran 200 miliar
| Organisasi Wartwan di NTB Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan |
|
|---|
| AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran |
|
|---|
| Mentan Amran Tantang Publik Rekam Ucapannya: Kalau Aku Korupsi, Detik Ini Aku Mundur Jadi Menteri |
|
|---|
| Petinggi PPP NTB Sebut Amran Sulaiman Punya Kans Paling Kuat Pimpin 'Partai Kabah' |
|
|---|
| Petani di Sumbawa Keluhkan Harga Jagung dan Padi di Depan Menteri Pertanian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang_tempo_mentan_amran_2020444jpg.jpg)