AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran
Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar terkait pemberitaan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk.
TRIBUNLOMBOK.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”
Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, dari reporter muda hingga wartawan senior.
Agenda sidang lanjutan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: AJI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Menjamin Kepastian Hukum Namun Negara Kerap Abai
Menurut Nany, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.
Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” katanya.
Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum.
AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.
Tidak Berdasar Hukum
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyebut gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar sebagai hal yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.
| AJI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Menjamin Kepastian Hukum Namun Negara Kerap Abai |
|
|---|
| AJI Kecam Keras Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana |
|
|---|
| Kahangga: Kue Retak Khas Bima yang Menggoda Selera |
|
|---|
| May Day 2025, PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media Indonesia |
|
|---|
| Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo, Respons Pihak Istana Hingga Ancaman Independensi Pers |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/aji_jakarta_gugatan_tempo_mentan_amran_2020235jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.