AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran
Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar terkait pemberitaan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk.
Menurut Mustafa, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujar Mustafa.
Ia menambahkan, Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.
"Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi.”
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini.
Ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani Dewan Pers.
Menurut Irsyan, pengadilan tidak punya wewenang menangani sengketa pers antaran Menteri Amran dan TEMPO.
"Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers," kata Irsyan.
Latar belakang gugatan Mentan Amran
Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.
Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak.
Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah".
Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
| AJI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Menjamin Kepastian Hukum Namun Negara Kerap Abai |
|
|---|
| AJI Kecam Keras Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana |
|
|---|
| Kahangga: Kue Retak Khas Bima yang Menggoda Selera |
|
|---|
| May Day 2025, PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media Indonesia |
|
|---|
| Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo, Respons Pihak Istana Hingga Ancaman Independensi Pers |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/aji_jakarta_gugatan_tempo_mentan_amran_2020235jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.