May Day 2025, PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media Indonesia
Survei AJI Indonesia dalam "Wajah Jurnalis Indonesia 2025" masih menemukan permasalahan klasik seperti upah rendah dan status pekerja tak jelas.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Buruh atau pekerja media masih dihadapkan dengan berbagai masalah yang mendera. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masih menjadi mimpi buruk di tengah situasi rumit ekonomi makin sulit.
"Sistem pengupahan tidak menguntungkan, jaminan sosial diabaikan, bahkan hubungan kerja yang sama sekali tidak menguntungkan bagi para pekerja media hingga hari ini," kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, dalam rilisnya, Kamis (1/5/2025).
Nany Afrida menyebut, pada momen Hari Buruh Dunia (Mayday) pada 1 Mei 2025, kali ini, kondisi buruh atau pekerja media (jurnalis) dihadapkan pada situasi memprihatinkan.
"Di tengah tuntutan kerja dan risiko tinggi, tidak selaras akan hasil (upah) yang didapat," katanya.
Survei AJI Indonesia dalam "Wajah Jurnalis Indonesia 2025" masih menemukan permasalahan klasik seperti upah rendah dan status pekerja tak jelas. Dua isu ini mendominasi hasil survei yang melibatkan 2002 responden tersebar penjuru tanah air. Seperti sektor upah, sebagian besar masih menerima upah di bawah standar.
"Situasi pekerja media pada momen Mayday tahun ini sesungguhnya tidak berbanding jauh atas apa yang dihadapi pekerja media di tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Ia mengungkapkan, gelombang PHK seakan terus memburu para buruh media. Tidak dipungkiri, pengaruh disrupsi digital membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan yang beralih ke media sosial.
Di sisi lain kemudahan teknologi digital seolah menggeser tenaga jurnalis untuk memproduksi informasi.
"Kondisi itu juga dimanfaatkan media untuk menekan pekerja media (jurnalis) lewat kontrak yang merugikan, yakni menerapkan sistem kerja waktu tertentu selama bertahun-tahun," kata Nany Afrida.
Praktik culas lain adalah sistem kemitraan yang diberlakukan perusahaan media pada jurnalis. Jurnalis tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, tetapi sebagai mitra yang harus mencari pendapatan sendiri.
Hal itu menjadikan jurnalis mengalami kekerasan ekonomi kondisi hidup tak layak dari profesi yang dijalankan.
Hubungan industrial pekerja media (jurnalis) yang dirugikan itu juga disebabkan banyak perusahaan media memberlakukan sistem kontrak, mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kondisi lain yang terjadi di pekerja media masih minim kesadaran berserikat akibat hegemoni perusahaan yang menekankan jurnalis bukan pekerja.
Hal itu ironis, karena dalam praktiknya jurnalis diperintah dan menjalankan perintah serta mendapatkan imbalan dalam bentuk upah.
Pada momentum perayaan Mayday tahun ini, AJI Indonesia mengeluarkan lima tuntutan untuk memperbaiki kondisi pekerja media.
| AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender di Lombok |
|
|---|
| AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran |
|
|---|
| AJI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Menjamin Kepastian Hukum Namun Negara Kerap Abai |
|
|---|
| AJI Kecam Keras Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana |
|
|---|
| Warga Gelar Aksi May Day di KEK Mandalika, ITDC: Lahan Clear and Clean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/AKSI-MAY-DAY.jpg)