May Day 2025, PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media Indonesia
Survei AJI Indonesia dalam "Wajah Jurnalis Indonesia 2025" masih menemukan permasalahan klasik seperti upah rendah dan status pekerja tak jelas.
Pertama, mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen dan tidak partisan. Pemerintah dapat memasang iklan di media tanpa harus mencampuri ruang redaksi.
Kedua, mengajak buruh media membentuk serikat pekerja di perusahaan atau lintas perusahaan sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media.
Ketiga, Dewan Pers dan pemerintah segera membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi buruh di media dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi.
Keempat, mendesak DPR segera revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang pro buruh, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Kelima, mendesak perusahaan media untuk memberikan kompensasi layak bagi jurnalis atau pekerja media yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan adil dan bermartabat, minimal sesuai dengan undang-undang.
| AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender di Lombok |
|
|---|
| AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran |
|
|---|
| AJI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Menjamin Kepastian Hukum Namun Negara Kerap Abai |
|
|---|
| AJI Kecam Keras Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana |
|
|---|
| Warga Gelar Aksi May Day di KEK Mandalika, ITDC: Lahan Clear and Clean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/AKSI-MAY-DAY.jpg)