Daftar 10 Pimpinan Biro Travel Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa 12 saksi, mayoritas pimpinan biro travel haji, untuk mengungkap dugaan korupsi alokasi kuota haji 2023–2024.

Editor: Idham Khalid
Tribunnews
KASUS KORUPSI - Gedung KPK. KPK menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan atau kuota haji 2023-2025. 
Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa 12 saksi, mayoritas pimpinan biro travel haji, untuk mengungkap dugaan korupsi alokasi kuota haji 2023–2024.

  • Lebih dari 350 travel telah diperiksa, dan KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi penting yang belum hadir dalam rangkaian penyidikan.

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Senin (17/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji. "

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Mataram Berpeluang Jadi Kota Percontohan Anti Korupsi Kelima di Indonesia

Dari 12 saksi yang dipanggil, 10 di antaranya merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah. Mereka adalah:

  1. Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita)
  2. Aji Ardimas (Direktur PT Amanah Wisata Insani)
  3. Suharli (Direktur Utama PT Al Amin Universal)
  4. Fahruroji (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama)
  5. Hernawati Amin Gartiwa (Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri)
  6. Umi Munjayanah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom)
  7. Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana)
  8. Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana)
  9. Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata)
  10. Syihabul Muttaqin (Wiraswasta/Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)

Dua saksi lain yang turut diperiksa adalah Syaiful Bahri (konsultan) dan Fahmi Djayusman (karyawan swasta).

KPK menyebut pemanggilan pimpinan biro travel ini merupakan bagian dari rangkaian maraton pemeriksaan untuk mengurai skandal alokasi kuota haji, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Lembaga antikorupsi menduga pembagian 50:50 tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Haji yang mewajibkan 92 persen kuota untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa," kata Budi Prasetyo.

Pemeriksaan telah dilakukan di berbagai daerah, antara lain Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

KPK juga menegaskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang belum hadir karena keterangannya dianggap penting.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 10 Pimpinan Biro Travel Hari Ini

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved