Kasus Korupsi Menara BTS

Surya Paloh Tidak Akan Pecat Johnny G Plate dari Partai NasDem

Surya Paloh meegaskan, Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA- Ketua Umum Partai Nasional Demokrat atau NasDem, Surya Paloh tidak akan memecat Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny G Plate kemarin ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Surya Paloh Akui Status Johnny G Plate Sebagai Tersangka Pengaruhi Elektabilitas NasDem

Menteri asal Flores, Nusa Tenggara Timur tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," demikian Surya Paloh, Kamis (18/5/2023).

Surya Paloh sudah menunjuk Wasekjen NasDem, Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen NasDem untuk menggantikan Plate yang saat ini sedang ditahan.

Surya Paloh meegaskan, Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

Selain itu, Paloh juga mendesak proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," tuturnya.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," imbuh Paloh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Surya Paloh: Tak Ada Pemecatan terhadap Johnny G Plate

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved