Kasus Korupsi Menara BTS

Johnny G Plate Dicopot dari Jabatan Sekjen Nasdem, Masih Jadi Caleg DPR RI Dapil NTT 1

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Johnny G Plate dicopot dari jabatan Sekjen Partai Nasdem usai jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G.

Johnny G Plate pun sudah tidak lagi menjabat Menkominfo di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate.

"Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Meski demikian, Surya Paloh mencopot Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, PKS: Koalisi Perubahan Tetap Fokus Pemenangan Anies Baswedan

Wasekjen Partai NasDem yakni Hermawi Taslim kini menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem untuk sementara waktu.

"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan anggota legislatif (pencalegan) Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Johnny G Plate masih terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh meminta semua pihak tetap menghormati azas praduga tak bersalah jika nantinya KPU memperbolehkan Johnny G Plate maju menjadi caleg.

"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," katanya.

KPU mengatakan mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah mengenai pencalegan Johnny G Plate tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved