Kasus Korupsi Menara BTS
Johnny G Plate Dicopot dari Jabatan Sekjen Nasdem, Masih Jadi Caleg DPR RI Dapil NTT 1
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate
TRIBUNLOMBOK.COM - Johnny G Plate dicopot dari jabatan Sekjen Partai Nasdem usai jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G.
Johnny G Plate pun sudah tidak lagi menjabat Menkominfo di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate.
"Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).
Meski demikian, Surya Paloh mencopot Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, PKS: Koalisi Perubahan Tetap Fokus Pemenangan Anies Baswedan
Wasekjen Partai NasDem yakni Hermawi Taslim kini menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem untuk sementara waktu.
"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan anggota legislatif (pencalegan) Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Johnny G Plate masih terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh meminta semua pihak tetap menghormati azas praduga tak bersalah jika nantinya KPU memperbolehkan Johnny G Plate maju menjadi caleg.
"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," katanya.
KPU mengatakan mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah mengenai pencalegan Johnny G Plate tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.
“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).
Selain Hukuman 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Diminta Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar |
![]() |
---|
Menpora Dito Ariotedjo Tidak Menerima Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Para Terdakwa Kasus Korupsi BTS Sering Bermain Judi Remi Tapi Johnny G Plate Tak Ikut |
![]() |
---|
Diperiksa Selama Dua Jam, Dito Ariotedjo Menjawab 24 Pertanyaan dari Penyidik Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Johnny G Plate Didakwa Menerima Fasilitas Mewah Bernilai Belasan Miliar di Eropa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.