Kasus Korupsi Menara BTS

Johnny G Plate Dicopot dari Jabatan Sekjen Nasdem, Masih Jadi Caleg DPR RI Dapil NTT 1

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). 

Peran Johnny G Plate di Kasus BTS

Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntahdi mengatakan pihaknya punya cukup bukti untuk menjerat Sekjen Nasdem tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," katanya dikutip dari tayangan KompasTV seperti dilansir Tribunnews, Rabu (17/5/2023).

Peran Johnny G Plate ini, lanjut Kuntahdi, terkait kedudukannya sebagai Menteri yang juga pengguna anggaran.

Saat pemeriksaan, Johnny dicecar soal perannya dalam proyek pengadaan ini yang mengakibatkan kerugian hingga Rp8,3 triliun.

Baca juga: Peran Menteri Kominfo Johnny G Plate di Korupsi Proyek BTS 4G, Ada Kaitan dengan Penggunaan Anggaran

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan soal kerugian negara ini merupakan salah satu materi pemeriksaan.

"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."

"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen NasDem, Jabatan Menkominfo akan Digantikan Plt

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved