Kasus Korupsi Menara BTS
Johnny G Plate Dapat Fee Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
JPU membacakan dakwaan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang perdana kasus BTS 4G
TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan korupsi yang mengungkap peran eks Sekjen Partai Nasdem itu yakni perbuatannya yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hal itu sesuai dengan dengan dakwaan pasal pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang diterapkan jaksa terhadap Johnny G Plate.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerald Plate sebesar Rp 17.848.380.000 (Rp17,8 miliar)," kata ucap jaksa penuntut umum, seperti dikutip dari Tribunnews.
Perbuatan Johnny G Plate ini menimbulkan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 atau Rp 8,03 triliun.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Johnny G Plate di Dekat Labuhan Bajo: 3 Bidang Tanah Seluas 11,7 Hektare
Selain Johnny G Plate, terdakwa lain seperti Dirut Bakti Kominfo, Anang Ahmad Latif juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar;
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto menerima uang senilai Rp 453.608.400.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa memperoleh uang sebesar Rp 119 miliar; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama mendapat uang Rp 500 juta.
"(Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin) Muhammad Yuszriski Mulyawan (memperoleh uang) sebesar Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS," lanjut jaksa.
Kemudian, jaksa juga mendakwa korporasi bernama PT Telekominfo Multi Transdata telah menerima uang sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun) untuk paket 1 dan 2.
Lalu, ada PT Huasei yang didakwa menerima Rp 1.584.914.620.950 (Rp 1,5 triliun) untuk paket 3.
Kemudian PT IBS dan PT ZTE yang didakwa oleh JPU telah menerima total uang sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).
Ada sekitar 4.200 titik BTS yang seharusnya dibangun tiga konsorsium.
Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.
Setelah itu, adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain Hukuman 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Diminta Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar |
![]() |
---|
Menpora Dito Ariotedjo Tidak Menerima Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS 4G |
![]() |
---|
Para Terdakwa Kasus Korupsi BTS Sering Bermain Judi Remi Tapi Johnny G Plate Tak Ikut |
![]() |
---|
Diperiksa Selama Dua Jam, Dito Ariotedjo Menjawab 24 Pertanyaan dari Penyidik Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Johnny G Plate Didakwa Menerima Fasilitas Mewah Bernilai Belasan Miliar di Eropa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.