Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite per 1 Oktober 2025 XMAX, Agya, Avanza Hingga Brio

Daftar mobil dan motor dilarang isi Pertalite per 1 Oktober 2025, mulai XMAX, Avanza, Agya hingga Brio. Cek aturan lengkapnya di sini!

Editor: Irsan Yamananda
FOTO PERTAMINA JATIMBALINUS
Seorang pemudik arus balik yang membeli BBM di SPBU Pertamina menggunakan transaksi non tunai. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan penggunaan BBM subsidi Pertalite (RON 90) di seluruh SPBU Indonesia.

Langkah ini diambil agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang telah direvisi.

BBM bersubsidi seperti Pertalite menggunakan dana APBN, sehingga harganya lebih murah dari harga pasar.

Namun mulai kini, tidak semua kendaraan diperbolehkan lagi mengisi Pertalite.

Kriteria Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa larangan berlaku untuk:

  • Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.

  • Sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc.

Jika kendaraan yang termasuk kategori ini mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina, maka akan ditolak oleh petugas.


Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Beberapa motor yang sudah pasti masuk daftar larangan Pertalite adalah:

  • Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

  • Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

  • Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

  • Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250, Ninja 250SL, Vulcan, Versys 250, Versys 1000


Daftar Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite

Mobil dengan kapasitas mesin ≤1.400 cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite, di antaranya:

  • Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc/1.198 cc, Avanza 1.329 cc

  • Daihatsu: Ayla 998 cc/1.197 cc, Sigra 998 cc/1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc/1.198 cc, Xenia 1.329 cc

  • Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc

  • Honda: Brio 1.199 cc

  • Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc

  • Wuling: Formo S 1.206 cc

  • Nissan: Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc

  • Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.332 cc)

  • DFSK: Super Cab diesel 1.300 cc

  • Peugeot: 2008 1.199 cc

  • Volkswagen: Tiguan 1.398 cc, Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc

  • Renault: Kiger 999 cc, Kwid 999 cc, Triber 999 cc

  • Audi: Q3 1.395 cc


Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite

Sebaliknya, mobil dengan mesin di atas 1.400 cc tidak lagi boleh menggunakan Pertalite, misalnya:

  • Suzuki: All New Ertiga, Baleno Hatchback

  • Daihatsu: Terios, Xenia 1.5

  • Honda: City Hatchback RS, City, HR-V, Mobilio

  • Hyundai: Palisade, Santa Fe, Stargazer

  • Kia: Grand Carnival

  • Mazda: 2 Hatchback, 2 Sedan, 3 Sedan, CX-3, CX-5, CX-8, CX-9

  • Mitsubishi: Pajero Sport, Triton, Xpander

  • Nissan: Livina, Serena, Terra, X Trail

  • Toyota: Alphard, Avanza 1.5, Camry, Fortuner, GR Supra, Hiace, Hilux, Kijang Innova, Rush, Vios, Voxy, Yaris

  • Wuling: Almaz RS, Confero S

  • Lexus: RX

  • Mercedes-Benz: A 200, GLE-Class

Dengan aturan baru ini, kendaraan bermesin besar seperti XMAX, Ninja, Forza, hingga Toyota Fortuner dan Alphard tidak bisa lagi mengisi Pertalite.

Sebaliknya, mobil kecil seperti Agya, Brio, Avanza 1.3, hingga Raize masih diperbolehkan.

Langkah ini diharapkan membuat subsidi BBM lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sumber: TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved