Berita Lombok Tengah

Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Lombok Tengah atas Dugaan Peredaran Sabu

Polres Lombok Tengah mengamankan dua pria berinisial D (35) dan S (28) asal Pringgarata atas dugaan peredaran sabu di wilayah Janapria.

Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
KASUS NARKOBA – Dua terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Janapria, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Lombok Tengah mengamankan dua pria berinisial D (35) dan S (28) asal Pringgarata atas dugaan peredaran sabu di wilayah Janapria.
  • Polisi menyita dua klip plastik sabu dengan berat bruto total 10,44 gram.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Janapria pada Senin (10/11/2025).

Kedua terduga, berinisial D (35) dan S (28), yang merupakan warga Pringgarata, diamankan setelah polisi melakukan penggeledahan di lokasi.

Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman menjelaskan, dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita adalah dua klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,44 gram.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim mendatangi TKP dan menemukan kedua terduga sedang duduk di berugak halaman rumah," ujar IPTU Yudha dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).

D (35) diduga berperan sebagai penjual, sementara S (28) membantu peredaran narkoba tersebut.

IPTU Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.

"Lingkungan yang aman dan bebas narkoba dimulai dari kesadaran kita bersama. Laporkan segera jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mari kita jaga generasi muda Lombok Tengah dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan," jelasnya.

Kedua terduga saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sedang dalam proses penyidikan.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved