Kasus Korupsi Menara BTS

Nasib Pencalegan Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Korupsi: Bisa Undur Diri atau Diganti

Status Caleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan meski menjadi tersangka kasus korupsi

|
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Status Caleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan meski menjadi tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate masih terdaftar sebagai Caleg Pemilu 2024 untuk kursi DPR RI Dapil NTT 1.

Johnny yang sudah dicopot dari jabatan Sekjen Partai Nasdem ini tetap dipertahankan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai Caleg.

Meski demikian, Surya Paloh akan meminta masukan dari KPU mengenai nasib pencalegan Johnny G Plate.

"Kita akan konsultasikan dengan KPU," ujarnya, Rabu (17/5/2023) dikutip dari Tribunnews.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari status Caleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan meski menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Johnny G Plate Dicopot dari Jabatan Sekjen Nasdem, Masih Jadi Caleg DPR RI Dapil NTT 1

"Intinya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya dalam tayangan Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Kamis (18/5/2023).

Hasyim menyebut, seseorang yang menjadi Bacaleg dan terkena masalah hukum pidana diperbolehkan mengundurkan diri.

Bisa juga jika partai yang menaunginya menariknya dari daftar Bacaleg. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.

"Tetapi kan itu ada masanya, ada ruang dan waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," kata Hasyim.

Johnny G Plate dicopot dari jabatan Sekjen Partai Nasdem usai jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G.

Johnny G Plate pun sudah tidak lagi menjabat Menkominfo di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate.

"Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Meski demikian, Surya Paloh mencopot Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem.

Wasekjen Partai NasDem yakni Hermawi Taslim kini menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem untuk sementara waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved