TOPIK
Pernikahan Siswi SMP
-
Setelah acara pernikahan mereka viral di media sosial, pelajar SMP dikenakan denda Rp2 juta oleh pihak sekolah untuk membangun fasilitas musala.
-
TGB berpesan agar tokoh agama dan tokoh masyarakat di kampung untuk tidak lagi membiarkan pernikahan menggunakan adat merariq
-
TGB menyebut pernikahan anak di bawah umur banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya
-
Nyayu menilai pernikahan anak akan berdampak panjang pada keberlangsungan kehidupan rumah tangga
-
Wakil Bupati Lombok Tengah, NUrsiah mengaku gregetan dan kesal atas aksi pengantin siswi SMP yang terjadi di wilayahnya
-
Selama proses pemeriksaan, kedua pengantin anak di Lombok Tengah mendapati sekitar 20 pertanyaan seputar pernikahan tersebut
-
Polres Lombok Tengah memanggil pengantin pelajar dan orang tuanya untuk klarifikasi terkait pernikahan usia anak
-
Siswi kelas 1 SMP inisial YL (15) dengan siswa SMK putus sekolah inisial RD (16) memenuhi panggilan polisi dengan didampingi sejumlah massa
-
Viralnya kasus perkawinan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah menjadi perhatian langsung pemerintah daerah.
-
Pelajar pengantin pria RN mengenal YL yang kini menjadi istrinya sejak berpacaran dengan kakak YL dua tahun lalu
-
Orang tua pengantin wanita mengaku pernah menggagalkan upaya pernikahan yang pertama setelah dibawa kabur atau kawin lari.
-
Menurut Umar Tarip, pelaporan terhadap orang tua justru akan membuat anak semakin tertekan secara psikologis, terlebih pernikahan mereka viral.
-
Orang tua pengantin, penghulu hingga seluruh orang yang terlibat menikahkan anak berinisial YL YM (14) dan RD (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah,
-
RN akhirnya buka suara soal pernikahannya dengan YL termasuk pengakuannya yang nekat kabur ke Sumbawa.
-
Dua mempelai yang baru lulus SD dan SMP ini kini membina rumah tangga dengan keterbatasan.
-
Maraknya kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak menjadi warning Pemprov NTB untuk mengevaluasi strataegi pencegahan
-
Pihak Kadus mengaku tak mampu melawan kuatnya tradisi merariq atau kawin lari yang masih mengakar kuat dalam masyarakat Suku Sasak Lombok
-
Syarifudin menyampaikan, baik keluarga pengantin perempuan maupun keluarga pengantin laki-laki sebenarnya berasal dari keluarga yang kurang mampu.
-
Koalisi Stop Kekerasan Seksua NTB melaporkan orang tua dari kedua pasangan pengantin anak yang terjadi di Lombok Tengah
-
Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan. Orang tua bisa dijerat hukum.
-
Tiga minggu sebelum pernikahan, kedua pengantin yang masih berusia anak sempat melakukan tradisi kawin culik dengan kabur ke Sumbawa
-
Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP
-
Belakangan diketahui pasangan pengantin ini merupakan pelajar SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
-
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu daerah
-
Viral di media sosial, pasangan di bawah umur yang diketahui masih di bawah umur, yakni R (16) siswa kelas 1 SMK, dan Y(15), siswi kelas 2 SMP, mengge
-
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram akan mengambil lagkah tegas dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum karena membiarkan.