Pernikahan Siswi SMP
Kasus Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah, Kapolres: Hukum Adat Tak Boleh Langgar Hukum Positif
Polres Lombok Tengah memanggil pengantin pelajar dan orang tuanya untuk klarifikasi terkait pernikahan usia anak
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - pasangan pengantin usia anak viral di Lombok Tengah YM (14) dan RA (16) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, Selasa (27/5/2025).
Panggilan ini dalam rangka klarifikasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pernikahan anak yang terjadi pada Senin (5/5/2025).
Pelaporan terhadap kasus pernikahan anak inipun menimbulkan pro dan kontra karena adanya tradisi kawin lari suku Sasak Lombok.
Sejumlah pihak menyayangkan terjadinya pelaporan termasuk anggota DPRD Lombok Tengah dapil Pujut Praya Timur, Umar Tarip hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Tapi di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menilai pernikahan ini terindikasi melanggar perlindungan anak.
Baca juga: Pasangan Pengantin Viral di Lombok Diperiksa Polisi Bersama Orang Tuanya
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, menyampaikan, tujuan pemanggilan hari ini adalah untuk dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui duduk perkaranya.
"Makanya pada hari kita minta keterangan dulu semua. Baru kita nanti dudukkan sama-sama. Bagaimanapun hukum positif yang kita tegakkan. Hukum adat kan tidak boleh melanggar hukum positif. Tapi kita menghargai kearifan lokal yang ada di sini," jelas Eko saat diwawancarai di Mapolres, Selasa (27/5/2025).
Eko menyatakan pihaknya menghargai kearifan lokal dan hukum adat suku Sasak Lombok.
Pemeriksaan ini dalam rangka membantu dengan meminta keterangan yang bersangkutan namun pihaknya sejauh ini belum mendengar hasilnya.
"Kami minta keterangan kepada pasangan dan keluarga pasangan tersebut. Tujuannya untuk kita minta data keterangan. Adapun teman-teman yang tadi hearing ke sini kita terima juga bagaimanapun bentuknya. Jangan sampai kegiatan tadi mengganggu stabilitas kamtibmas," jelas Eko.

Tujuan pemanggilan adalah agar pihaknya bisa mengetahui bagaimana proses terjadinya pernikahan, peran orang tua, dan lain sebagainya.
Lulusan Akpol 2006 ini menyampaikan, bukan hanya pengantin dan orang tua saja yang akan dipanggil, namun penghulu dan semua orang yang terlibat.
Pihaknya saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan agar bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
"Mungkin nanti kalau kita panggil dari saksi-Saksi yang ada. Kita juga akan panggil beberapa tokoh adat akan kita mintai keterangan," demikian Eko.
pernikahan anak
Polres Lombok Tengah
Pernikahan Siswi SMP
pernikahan pelajar SMP SMK Lombok Tengah
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.