Pernikahan Siswi SMP
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan
Wakil Bupati Lombok Tengah, NUrsiah mengaku gregetan dan kesal atas aksi pengantin siswi SMP yang terjadi di wilayahnya
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah menanggapi viralnya pengantin anak yang terjadi di wilayahnya.
Ia mengaku gregetan dan kesal atas aksi pengantin yang dinilai kurang beretika di hadapan masyarakat.
“Viral ini siapa yang salah, paling dulu disalahkan adalah pemerintah, dari pemerintah daerahnya, tembus ke kepala desa, lanjut ke kepala dusun bahkan sampai ke atas. Orang tuanya (pengantin) mungkin tidak sadar, tapi pemerintah dari atas hingga ke bawah yang salah, kita yang malu. Dia mungkin tidak malu,” sindir Nursiah di kantor bupati, Rabu (28/5/2025).
Wabup Nursiah mengatakan, viralnya kasus pernikahan anak di bawah umur menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah (pemda), stakeholder terkait, perangkat desa dan kecamatan.
Diakui penyebab viralnya pernikahan anak di bawah umur sudah diketahui, hingga alasan kedua pasangan akhirnya menikah.
“Dari hasil-hasil yang kita temukan, evaluasi, kita tingkatkan dengan mencari strategi-strategi dalam mengurangi pernikahan dini atau di bawah umur. Ini jadi kewajiban kita semua,” kata Wabup Nursiah.
Baca juga: Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Kadus Akui Tak Mampu Lawan Tradisi Kawin Lari
Ditegaskan, peran orang tua sangat penting terlibat dalam mengawasi ketat pergaulan anak-anak maupun aktivitas mereka saat bersosialisasi. Sosialisasi pencegahan pernikahan dini diakui sudah sering disampaikan melalui majelis taqlim, kegiatan pemerintah dan sebagainya.
“Kita juga sudah turunkan tim-tim di tingkat desa untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah pernikahan dini hingga dampak-dampak negatif dari pernikahan ini,” ungkap mantan Sekda Loteng ini.
Wabup Nursiah menuturkan, menikah pada usia belum waktunya dapat merugikan bahkan mengancam kesehatan si ibu ketika hamil dan melahirkan, anak yang dilahirkan berpotensi stunting, hingga membuka peluang munculnya masalah kemiskinan yang baru.
“Pernikahan ini kan bentuk kesiapan, di usia sangat muda dan belum waktunya, sudah siapkah berumah tangga, siapkah menafkahi anak istrinya walaupun orang tuanya sugih (mampu) namun tetap menjadi tanggung jawab suami menafkahi istri dan anak-anaknya,” kata politisi Golkar ini.
Sebelumnya, pernikahan usia anak di Lombok Tengah antara siswi SMP Kelas 1 YM (14) dengan siswa SMK yang putus sekolah RA (16) viral di media sosial. Proses pernikahan keduanya dengan adat Sasak digelar Senin 5 Mei 2025.
Selanjutnya digelar Nyongkolan secara meriah dan besar-besaran pada Rabu 21 Mei 2025 yang videonya menuai banyak komentar di media sosial.
Pro kontra terjadi hingga akhirnya Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi bersama sejumlah warga melaporkan pernikahan siswi SMP-SMK ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Mereka melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.