Pernikahan Siswi SMP
Kasus Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah, Kapolres: Hukum Adat Tak Boleh Langgar Hukum Positif
Polres Lombok Tengah memanggil pengantin pelajar dan orang tuanya untuk klarifikasi terkait pernikahan usia anak
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Penuhi Panggilan Polisi
Polres Lombok Tengah memulai pemeriksaan kasus pernikahan anak viral antara siswi kelas 1 SMP inisial YL (15) dengan siswa SMK putus sekolah inisial RD (16), Selasa (27/5/2025).
Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum Muhanan berikut sejumlah massa.
Turut pula hadir ayah YL, AL alias Md yang juga diperiksa.
Pantauan Tribun Lombok, mereka berjalan kaki mulai dari depan Pendopo Bupati Lombok Tengah menuju ke ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah yang selanjutnya diterima Kanit PPA Pipin Setyaningrum.
Muhanan menyampaikan, kedatangan hari ini adalah untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus LPA Mataram.
Sebelumnya, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi melaporkan kasus ini atas indikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan anak.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah, Keduanya Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam
"Bahwa saya sebagai kuasa hukum dari para terlapor akan mendampingi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini artinya bahwa kami taat dan menghargai apa setiap proses hukum," jelas Muhanan.
Sementara itu, perwakilan keluarga pengantin, Agus Setiawan sangat menyayangkan atas pelaporan tersebut.
Terlebih para pengantin baru saja melangsungkan pernikahan, nyongkolan dan sedang berbulan madu.
"Lalu sekarang mereka mau diganggu dengan alasan perlindungan anak. Yang jadi pertanyaan kami di sini adalah siapa yang dilindungi. Mereka justru mengganggu kebahagiaan adik-adik kami ini. Maka kami sepakat bersama tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memperjuangkan mereka agar bahagia," jelas Agus.
Menurut Agus, pihaknya menduga justru Joko Jumadi Cs membuat kegaduhan dengan narasi perlindungan anak.
Oleh karena itu, kehadiran puluhan massa adalah untuk mendampingi pengantin dan orang tuanya agar mendapatkan hak mereka.
Diketahui, pasangan pengantin melangsungkan pernikahan pada Senin 5 Mei 2025.
Kemudian melanjutkan pesta Nyongkolan sesuai tradisi Sasak secara meriah dan besar-besaran pada Rabu 21 Mei 2025.
Video Nyongkolan ini pun viral di media sosial.
(*)
pernikahan anak
Polres Lombok Tengah
Pernikahan Siswi SMP
pernikahan pelajar SMP SMK Lombok Tengah
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.