Pernikahan Siswi SMP
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat
TGB menyebut pernikahan anak di bawah umur banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi angkat bicara berita viral pernikahan usia anak di Kabupaten Lombok Tengah.
Tuan Guru Bajang (TGB), sapaan akrab mantan Gubernur dua periode itu mengatakan, pernikahan anak di bawah umur secara agama dilarang berdasarkan pandangan para ulama-ulama.
"Tidak boleh melakukan pernikahan di bawah umur, itulah pandangan kuat dengan kondisi kita sekarang, baik secara syar'i maupun secara undang-undang," kata TGB.
Alasannya, pernikahan anak di bawah umur ini banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya.
"Sudah nyata banyak kemudaratan untuk semua pihak itu menurut pandangan Islam," jelasnya.
Baca juga: Pembelaan Orang Tua Pelajar Pengantin Viral di Lombok Tengah, Pernah Berupaya Mengagalkan Pernikahan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) itu mengatakan, secara budaya, masyarakat Sasak memiliki dua jalur untuk melangsungkan pernikahan.
Pintu pertama disebut belakok atau meminta secara baik-baik.
Sementara pintu kedua disebut melaik atau merariq.
Cara yang kedua inilah yang menurut TGB sekarang banyak disalahgunakan yang banyak merugikan kedua belah pihak.
"Menjadi ajang eksploitasi anak-anak perempuan kita banyak anak-anak perempuan yang putus sekolah, mendapatkan sanksi sosial, menciptakan konflik antara keluarga laki-laki dan perempuan," kata TGB.
Dia berharap dengan kondisi ini tokoh agama, tokoh masyarakat di kampung untuk tidak lagi membiarkan pernikahan menggunakan adat merariq.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah, Keduanya Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam
"Kita sama-sama menyampaikan bahwa pintu kedua tepelaik ini kita tutup, yang berlaku hanya pintu pertama belakok minta baik-baik," kata TGB.
Menurut TGB, cara menikah dengan sistem belakok atau meminta baik-baik, tidak akan menghilangkan nilai budaya.
Dia mengatakan merariq itu hanya instrumen melainkan bukan sesuatu yang pokok.
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minta Polisi Kesampingkan Hukum Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.