Pernikahan Siswi SMP

Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat

TGB menyebut pernikahan anak di bawah umur banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pernikahan pelajar pengantin viral di Lombok Tengah dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) TGB Zainul Majdi. TGB menyebut pernikahan anak di bawah umur banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi angkat bicara berita viral pernikahan usia anak di Kabupaten Lombok Tengah

Tuan Guru Bajang (TGB), sapaan akrab mantan Gubernur dua periode itu mengatakan, pernikahan anak di bawah umur secara agama dilarang berdasarkan pandangan para ulama-ulama. 

"Tidak boleh melakukan pernikahan di bawah umur, itulah pandangan kuat dengan kondisi kita sekarang, baik secara syar'i maupun secara undang-undang," kata TGB. 

Alasannya, pernikahan anak di bawah umur ini banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya.

"Sudah nyata banyak kemudaratan untuk semua pihak itu menurut pandangan Islam," jelasnya. 

Baca juga: Pembelaan Orang Tua Pelajar Pengantin Viral di Lombok Tengah, Pernah Berupaya Mengagalkan Pernikahan

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) itu mengatakan, secara budaya, masyarakat Sasak memiliki dua jalur untuk melangsungkan pernikahan. 

Pintu pertama disebut belakok atau meminta secara baik-baik.

Sementara pintu kedua disebut melaik atau merariq. 

Cara yang kedua inilah yang menurut TGB sekarang banyak disalahgunakan yang banyak merugikan kedua belah pihak. 

"Menjadi ajang eksploitasi anak-anak perempuan kita banyak anak-anak perempuan yang putus sekolah, mendapatkan sanksi sosial, menciptakan konflik antara keluarga laki-laki dan perempuan," kata TGB. 

Dia berharap dengan kondisi ini tokoh agama, tokoh masyarakat di kampung untuk tidak lagi membiarkan pernikahan menggunakan adat merariq. 

Baca juga: Kronologi Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah, Keduanya Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam

"Kita sama-sama menyampaikan bahwa pintu kedua tepelaik ini kita tutup, yang berlaku hanya pintu pertama belakok minta baik-baik," kata TGB.

Menurut TGB, cara menikah dengan sistem belakok atau meminta baik-baik, tidak akan menghilangkan nilai budaya. 

Dia mengatakan merariq itu hanya instrumen melainkan bukan sesuatu yang pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved