Pernikahan Siswi SMP
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat
TGB menyebut pernikahan anak di bawah umur banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Pernah sehari paling banyak dapat Rp 500 ribu," ungkap RN.
Rendi mengaku putus sekolah karena kenakalan remaja.
Ia berkelahi dengan teman sekolahnya bahkan sempat dilempari barang oleh petugas keamanan.
RN tidak menjawab mengenai masa depan pendidikannya, apakah akan kembali sekolah atau tidak, demikian juga dengan YL.
Dia menerangkan bahwa sang mertua atau orang tua YL berharap agar mereka diberi pendampingan psikolog.
Kronologi Pernikahan
Viral di media sosial video iringan pengantin remaja alias Nyongkolan di Lombok Tengah antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16).
Pernikahan ini berupa tradisi suku Sasak iring-iringan pengantin alias Nyongkolan diiringi Gendang Beleq dan musik Kecimol dari desa asal pengantin ke di Lombok Tengah.
Tak hanya itu, prosesi ini juga menyertakan patung kuda Sasak atau jaran kamput untuk ditunggangi kedua pengantin.
Yang menjadi sorotan perhatian adalah aksi dari pengantin wanita yang joget-joget dan marah-marah dan viral setelah diunggah akun Facebook @Diyok Stars yang kini sudah ditonton 2,1 juta kali.
Lalu seperti apa kronologinya sehingga terjadi pernikahan usia anak ini?
Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan pengantin laki-laki merupakan warganya.
Dia mengungkap, tiga minggu sebelum pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin yaitu sempat melakukan tradisi kawin culik.
"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," jelas Lalu Januarsa.
Selanjutnya tiga minggu kemudian, kata Lalu Januarsa, R membawa lari kabur Y ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minta Polisi Kesampingkan Hukum Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.