Pernikahan Siswi SMP

Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minta Polisi Kesampingkan Hukum Positif

Selama proses pemeriksaan, kedua pengantin anak di Lombok Tengah mendapati sekitar 20 pertanyaan seputar pernikahan tersebut

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PEMERIKSAAN PERNIKAHAN ANAK - Pasangan pengantin anak di Lombok Tengah, YM (14) dan RA (16) dan orang tuanya saat menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok, Selasa (27/5/2035). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pasangan pengantin anak di Lombok Tengah yaitu, YM (14) dan RA (16) diperiksa selama empat jam oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok, Selasa (27/5/2035). 

Selain YM dan RA, dua orang tua pengantin perempuan yaitu, AL alias Md juga turut diperikasa

Pada pemeriksan itu, kedua pengantin anak mendapati sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. 

Kedua pengantin dan orang tuanya didampingi oleh masing-masing kepala Dusun. 

Mereka adalah kepala Dusun Karang Katon dan kepala Dusun Petak Daye 1, Syarifudin. Hadir pula nenek dari pengantin laki-laki RA yang tampak menunggu cucunya diperiksa. 

Kuasa hukum orang tua pengantin, Muhanan menjelaskan, selama proses pemeriksaan, ketiganya sama-sama mendapat sekitar 20 pertanyaan seputar pernikahan tersebut. Bahkan, penyidik juga menanyakan kepada Muhdan siapa saja yang hadir dan mengetahui akad nikah itu.

"Masing-masing sekitar 20 pertanyaan. Itu isinya sebagian besar proses perkawinan itu bisa terjadi. Kalau orang tua itu ditanyain, apa alasan dinikahkan, apakah mengetahui bahwa menikah dini itu tidak boleh, kemudian kenapa harus dinikahkan, dan siapa saja yang hadir dan tahu tentang pernikahan itu," ujar Muhanan.

Baca juga: Polisi Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat KONI Lombok Tengah

Sementara YM dan RA lebih banyak ditanyakan soal kronologi pernikahan mereka. Penyidik juga menanyakan benar atau tidak sempat dicegah sehingga harus melakukan kawin lari ke Sumbawa, hingga alasan yang menjadi dasar keputusan menikah.

Muhanan meminta Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, meninjau ulang penanganan kasus tersebut. la menilai aparat penegak hukum (APH) seharusnya mengesampingkan hukum positif terlebih dahulu karena ada proses adat yang perlu diperhatikan.

"Kalau harapan kami, proses hukumnya ditinjau kembali. Kalau mau menegakkan undang-undang sementara dikesampingkan dahulu," tegas Muhanan.

Muhanan juga menilai penyelidikan kasus dugaan pernikahan anak yang menimpa kliennya diproses lantaran sempat viral di media sosial. la menyebut banyak peristiwa serupa di Lombok yang tidak ditangani secara hukum.

"Sebenarnya di Lombok hampir setiap hari ada (pernikahan dini). Ini karena viral, kenapa dilanjutkan dan ada yang melaporkan, ya karena viral. Itu alasannya," kata Muhanan

Muhanan juga menyinggung bahwa dalam budaya masyarakat Sasak di Lombok, persoalan pernikahan anak semestinya diselesaikan dengan mengacu pada hukum adat. Ia menilai penanganan kasus semacam ini seharusnya memperhatikan aspek budaya dan sosial setempat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved