Pernikahan Siswi SMP
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat
TGB menyebut pernikahan anak di bawah umur banyak menimbulkan kemudaratan, baik untuk pengantin maupun keluarganya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Apalagi ini banyak merugikan terutama merariq di bawah umur.
Pengakuan Pelajar Pengantin Anak yang Viral di Medsos
Pernikahan usia anak di Lombok Tengah antara siswi SMP Kelas 1 YL (14) dengan siswa SMK yang putus sekolah RN (16) viral di media sosial.
Proses pernikahan keduanya dengan adat Sasak digelar Senin 5 Mei 2025.
Selanjutnya digelar Nyongkolan secara meriah dan besar-besaran pada Rabu 21 Mei 2025 yang videonya menuai banyak komentar di media sosial.
RN akhirnya buka suara soal pernikahannya dengan YL termasuk pengakuannya yang nekat kabur ke Sumbawa.
"Supaya tidak dibelas (dipisahkan/digagalkan pernikahannya)," jelas RN singkat saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Nasib Pelajar di Lombok Tengah Usai Menikah: Tinggal di Rumah Nenek, Kerja Serabutan

RN mengenal YL sejak dua tahun yang lalu berkat hubungan asmaranya dengan kakak YL.
Hubungan RN dengan kakak YL pun kandas.
Belakangan, RN justru melabuhkan hati ke YL dengan alasan paras cantiknya.
Singkat cerita, RN pun memberanikan diri untuk mempersunting YL, remaja kelahiran 13 Juli 2011.
Prosesi pernikahan keduanya dengan wajah yang masih remaja kemudian viral.
RN kini sudah menjadi kepala keluarga sehingga bekerja untuk menafkahi sang istri yang masih duduk di kelas 1 SMP.
RN bekerja serabutan tidak hanya untuk menghidupi istrinya, tetapi juga untuk merawat neneknya yang kini sudah renta.
Berbagai pekerjaan dilakoni RN, mulai dari menjual tembakau, menjual bawang yang diambil dari Sembalun, hingga mencari barang bekas rongsokan menggunakan pikap bersama pamannya.
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minta Polisi Kesampingkan Hukum Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.