Pernikahan Siswi SMP

Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah

Setelah acara pernikahan mereka viral di media sosial, pelajar SMP dikenakan denda Rp2 juta oleh pihak sekolah untuk membangun fasilitas musala.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Tangkap Layar
PERNIKAHAN ANAK - Tangkap layar video iringan pengantin alias Nyongkolan di Lombok Tengah viral antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Setelah acara pernikahannya viral di media sosial, siswi berinisial YL (14) dikabarkan telah dikelarkan dari sekolah menengah pertama (SMP) tempatnya belajar. 

Tidak hanya itu, mempelai perempuan pengantin anak ini juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta oleh pihak sekolah. 

"Anak ini kemarin begitu diketahui menikah dia didenda Rp2 juta, lalu kemudian informasi dari (keluarga pengantin) dia sudah diberhentikan dari SMPN 1 Praya Timur," kata kuasa hukum orang tua pengantin, Muhanan, kepada Tribun Lombok di Praya, Jumat (13/6/2025). 

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Praya Timur Abdul Hanan yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya mengenakan denda uang kepada YL dengan harapan ada efek jera kepada para siswa lain. 

Uang itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah. 

"Kita kenakan (denda) besarannya Rp2 juta, digunakan untuk melengkapi fasilitas musala sekolah. Uang denda Rp2 juta itu ia terima dari kepala dusun (Kadus) dari SMY," jelas Abdul Hanan. 

Kendati begitu, pihaknya masih memberikan peluang bagi YL untuk kembali bersekolah. Ia menegaskan nama YL sampai saat ini belum dihapus.

"Sekolah tidak mengeluarkan, kami persilahkan jika mau," katanya. 

Lebih lanjut Muhanan menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Ia pun mempertanyakan dasar hukum mengenakan denda kepada siswa yang menikah.

Di sisi lain, ia melihat upaya itu justru akan membuat anak enggan kembali sekolah karena sudah diberikan sanksi sejak awal. 

"Buat apa uangnya? gimana anak mau sekolah lagi sedangkan pihak sekolah sudah merusak mental anak dengan memberikan sanksi dengan denda," imbuhnya. 

Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk memperjelas regulasi tersebut. 

Muhanan, kuasa hukum keluarga pengantin anak yang viral di Lombok Tengah.
Muhanan, kuasa hukum keluarga pengantin anak yang viral di Lombok Tengah. (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Muhanan menyebut, hal yang sama bahkan sudah diterapkan di hampir seluruh sekolah di Lombok Tengah namun tak ada aturan khusus dari pemerintah. 

"Tidak ada aturan tertulisnya. Denda ini didalihkan karena awik-awik (aturan) dari sekolah. Tapi kok di semua sekolah menerapkan hal yang sama. Seolah-olah seperti aturan yang sudah terstruktur dari dinas," tegasnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved