Pernikahan Siswi SMP
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah
Setelah acara pernikahan mereka viral di media sosial, pelajar SMP dikenakan denda Rp2 juta oleh pihak sekolah untuk membangun fasilitas musala.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Setelah acara pernikahannya viral di media sosial, siswi berinisial YL (14) dikabarkan telah dikelarkan dari sekolah menengah pertama (SMP) tempatnya belajar.
Tidak hanya itu, mempelai perempuan pengantin anak ini juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta oleh pihak sekolah.
"Anak ini kemarin begitu diketahui menikah dia didenda Rp2 juta, lalu kemudian informasi dari (keluarga pengantin) dia sudah diberhentikan dari SMPN 1 Praya Timur," kata kuasa hukum orang tua pengantin, Muhanan, kepada Tribun Lombok di Praya, Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Praya Timur Abdul Hanan yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya mengenakan denda uang kepada YL dengan harapan ada efek jera kepada para siswa lain.
Uang itu digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah.
"Kita kenakan (denda) besarannya Rp2 juta, digunakan untuk melengkapi fasilitas musala sekolah. Uang denda Rp2 juta itu ia terima dari kepala dusun (Kadus) dari SMY," jelas Abdul Hanan.
Kendati begitu, pihaknya masih memberikan peluang bagi YL untuk kembali bersekolah. Ia menegaskan nama YL sampai saat ini belum dihapus.
"Sekolah tidak mengeluarkan, kami persilahkan jika mau," katanya.
Lebih lanjut Muhanan menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Ia pun mempertanyakan dasar hukum mengenakan denda kepada siswa yang menikah.
Di sisi lain, ia melihat upaya itu justru akan membuat anak enggan kembali sekolah karena sudah diberikan sanksi sejak awal.
"Buat apa uangnya? gimana anak mau sekolah lagi sedangkan pihak sekolah sudah merusak mental anak dengan memberikan sanksi dengan denda," imbuhnya.
Ia berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah untuk memperjelas regulasi tersebut.

Muhanan menyebut, hal yang sama bahkan sudah diterapkan di hampir seluruh sekolah di Lombok Tengah namun tak ada aturan khusus dari pemerintah.
"Tidak ada aturan tertulisnya. Denda ini didalihkan karena awik-awik (aturan) dari sekolah. Tapi kok di semua sekolah menerapkan hal yang sama. Seolah-olah seperti aturan yang sudah terstruktur dari dinas," tegasnya.
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Pengantin Anak di Lombok Tengah Diperiksa 4 Jam, Kuasa Hukum Minta Polisi Kesampingkan Hukum Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.