Daftar Nama 7 Organisasi Advokat di Indonesia

Berikut ini selengkapnya daftar nama organisasi advokat yang diakui di Indonesia berdasarkan undang-undang

TRIBUNNEWS
ORGANISASI ADVOKAT - Daftar nama organisasi advokat di Indonesia. Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Hilman Soecipto menerangkan bahwa organisasi advokat berperan membentuk kualitas dan karakter.  

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini daftar organisasi advokat yang sah di Indonesia. 

Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Hilman Soecipto menerangkan bahwa organisasi advokat berperan membentuk kualitas dan karakter. 

"Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Hilman, Senin (10/11/2025), dikutip dari Tribunnews

Hilman mengingatkan agar masyarakat mencermati organisasi advokat

“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Hilman menekankan bahwa pengakuan pemerintah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga komitmen organisasi dalam menjaga etika, mutu pendidikan, dan pengawasan terhadap anggotanya.

“Organisasi advokat yang baik bukan sekadar punya badan hukum, tapi juga melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional,” ujarnya. 

Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, berikut ini selengkapnya daftar nama organisasi advokat yang diakui negara. 

Daftar Organisasi Advokat di Indonesia

1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Pemerintah mengakui tiga kepengurusan: PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.;  Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M dan Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.

2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah: KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.;  KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.

Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.

3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved