Koordinasi dengan Lanal, DPC Peradi Mataram Dampingi 19 Nelayan Lampung yang Ditangkap

Penangkapan terhadap para nelayan terjadi setelah mereka membawa hasil tangkapan baby lobster dari Lunyuk, Sumbawa.

Dok.DPC Peradi
NELAYAN - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mataram menemui para nelayan yang ditangkap karena membawa benih lobster, di Mataram, Senin (23/6/2025). Peradi menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada 19 nelayan asal Lampung. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pusat Bantuan Hukum (PBH), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mataram menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada 19 nelayan asal Lampung. 

Para nelayan ini ditangkap oleh tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram pada Sabtu, 14 Juni 2025, atas dugaan penangkapan baby lobster secara ilegal.

Penangkapan terhadap para nelayan terjadi setelah mereka membawa hasil tangkapan baby lobster dari Lunyuk, Sumbawa. Mereka terjaring operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI dan pihak lainnya.

Menindaklanjuti kasus ini, tim PBH DPC Peradi Mataram mendatangi Markas Lanal Mataram di Jalan Adi Sucipto pada Senin, 23 Juni 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait rencana pendampingan hukum bagi para nelayan.

"Kami bertemu dengan pihak Lanal Mataram. Alhamdulillah kami diterima dengan baik saat koordinasi tadi pagi," ujar Ahyar Supriadi, salah satu anggota tim PBH Peradi Mataram, usai dialog.

Dalam koordinasi tersebut, PBH Peradi Mataram berharap TNI AL dapat membuka jalan bagi pendampingan hukum lanjutan, terutama jika kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana. 

"Agar para nelayan ini mendapatkan hak-hak hukumnya selama menjalani proses ini," tambah Ahyar.

Ketua PBH DPC Peradi Mataram, Lalu Armayadi, turut hadir dalam dialog tersebut bersama anggota tim lainnya. Kasus ini mendapatkan perhatian khusus karena adanya atensi langsung dari Peradi Lampung.

"Dan Alhamdulillah, kami mendapat sambutan yang baik dari Lanal Mataram. Mereka membuka ruang untuk kami melakukan pendampingan hukum," terang Lalu Armayadi.

Selanjutnya, tim PBH Peradi Mataram berencana untuk kembali berkoordinasi dengan Markas Lanal guna membahas proses lanjutan dari pendampingan hukum tersebut.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved