Berita NTB
Seminar RKUHAP: Menggali Transparansi dan Akuntabilitas dalam Peradilan Pidana
PERADI NTB bekerja sama dengan Polda NTB menggelar seminar bertajuk “Dinamika Rancangan KUHAP: Meningkatkan Kualitas Sistem Peradilan Pidana
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) NTB bekerja sama dengan Polda NTB menggelar seminar bertajuk “Dinamika Rancangan KUHAP: Meningkatkan Kualitas Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel”, Rabu (26/2/2025).
Acara ini berlangsung di Golden Palace Hotel, Mataram, dengan dihadiri oleh 150 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan di bidang hukum.
Seminar ini menghadirkan lima narasumber ahli, yaitu, Dr. Shalih mangara sitompul, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN PERADI), Dr. Shalih mangara sitompul, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN PERADI), Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H., (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi NTB), Ahmad Budi Mukhlis (Kejaksaan Tinggi NTB), dan Kombes Pol Abdul Azas Siagian S.H., M.H.,(Kabidkum Polda NTB).
Seminar dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia, AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., yang menekankan pentingnya reformasi hukum acara pidana untuk menciptakan kesepahaman antara pemangku kepentingan mengenai tantangan dan urgensi perubahan KUHAP.
"Maka direktorat reserse kriminal umum polda NTB bekerja sama dengan perhimpunnan Advokat indonesia (PERADI) NTB menggelar seminar dengan tema 'mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel'," ungkap Puje.
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dalam sambutannya turut menegaskan bahwa revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Kajian Akademis dan Praktis dalam RKUHAP
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber menyampaikan berbagai perspektif mengenai Rancangan KUHAP.
Dr. Shalih Mangara Sitompul membahas penerapan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menyoroti bagaimana keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang lebih humanis bagi korban dan pelaku dibandingkan sistem peradilan pidana konvensional.
Joko Jumadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam proses penegakan hukum.
Joko juga mengingatkan bahwa hukum acara pidana menjadi pedoman bagi semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dr. I Ketut Sudira, S.H., M., membahas penguatan posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Dalam RKUHAP, korban memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan KUHAP saat ini, sehingga hak-hak mereka dapat lebih dilindungi dalam proses hukum.
Asas Dominus Litis dan Keadilan Restoratif
Ahmad Budi Mukhlis, S.H., S.Hum., M.H., mengangkat urgensi penguatan asas dominus litis untuk mewujudkan keadilan restoratif.
Ia menyoroti pentingnya pola hubungan yang lebih integratif antara penyidik dan penuntut umum guna menciptakan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien.
Ia menekankan asas Dominus Litis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 7, Pasal 14, Pasal 109, Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 137 KUHAP.
Kombes Pol Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., menyampaikan pandangan kritis mengenai penerapan asas dominus litis, iasecara tegas menolak asas dominu litis.
Menurutnya, konsep ini berpotensi bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara penyidik dan penuntut umum.