Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB Siap Perkenalkan KUHP Terbaru ke Masyarakat

Dengan kegiatan ini diharapkan pegawai Kanwil Kemenkumham NTB memiliki pemahaman dan sudut pandang sama dalam melihat KUHP terbaru.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam Bimbingan Teknis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Holiday Resort Lombok, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB Parlindungan meminta, pemerintah harus memastikan seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum memahami KUHP.

"Harus memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan," kata Parlindungan, dalam Bimbingan Teknis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di Holiday Resort Lombok, Selasa (5/12/2023).

Acara ini digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham RI.

Kegiatan dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof Dr Asep Nana Mulyana.

Acara diikuti secara langsung Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, didampingi kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kepala divisi pemasyarakatan perancang peraturan perundang-undangan, pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Acara ini menghadirkan narasumber yang sudah tidak asing lagi bagi para akademisi dan praktisi di bidang hukum, yaitu Lalu Muhammad Hayyanul Haq dan Pocut Eliza.

Dengan kegiatan ini diharapkan pegawai Kanwil Kemenkumham NTB memiliki pemahaman dan sudut pandang sama dalam melihat KUHP terbaru.

Sehingga memiliki pengetahuan cukup dalam mencerahkan masyarakat dan aparat penegak hukum khususnya di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB.

Khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H Laoly.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved