Kemenkumham NTB

Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif

Yasmon menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset yang tidak tampak secara fisik namun memiliki peran yang sangat penting.

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUM NTB
KEMENKUM NTB: Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Yasmon, saat membuka acara Sosialisasi, Promosi, dan Pendampingan terkait Merek, Hak Cipta, Perseroan Perorangan, serta Apostille secara daring pada Senin (17/2/2025). Yasmon menegaskan Kekayaan Intelektual merupakan aset yang tidak tampak secara fisik namun memiliki peran yang sangat penting. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kini menjadi nilai penting dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Yasmon, saat membuka acara Sosialisasi, Promosi, dan Pendampingan terkait Merek, Hak Cipta, Perseroan Perorangan, serta Apostille secara daring pada Senin (17/2/2025).

Yasmon menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset yang tidak tampak secara fisik namun memiliki peran yang sangat penting.

Oleh karena itu, para pemilik usaha harus memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan KI mereka.

Masyarakat, terutama pengusaha, perlu memahami bahwa persaingan dalam dunia ekonomi terus berkembang dengan pesat.

"Membangun usaha itu dimulai dari bawah seperti naik tangga. Ketika sudah berada di atas tangga, ibaratnya, usaha bapak dan ibu sudah besar tapi tanpa pelindungan Kekayaan Intelektual seperti pelindungan merek, usaha bapak ibu bisa diklaim orang lain," terang Yasmon.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menggandeng mitra kerja di daerah untuk mengajak UMKM mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka.

Melalui sosialisasi, promosi, dan pendampingan yang dilakukan, masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengurus pendaftaran KI. Berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, seperti prosedur yang rumit dan biaya pendaftaran yang tinggi, sudah diatasi oleh pemerintah.

"Sekarang masyarakat sudah bisa mencatatkan kekayaan intelektualnya dimana saja. Tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta. Pemerintah juga memberikan insentif untuk UMKM dengan tarif pendaftaran sebesar 500 ribu rupiah. Ini bentuk perhatian dari pemerintah supaya masyarakat melindungi Kekayaan Intelektualnya," tutup Yasmon.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved