DPD IKADIN NTB Gandeng UNU NTB Gelar Pendidikan Kemahiran Advokat Tahun 2025

Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Angkatan Ke-XIII Tahun 2025 Ikadin NTB diikuti 23 peserta

Istimewa
PKA IKADIN NTB - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB menggelar Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Angkatan Ke-XIII Tahun 2025, Senin (19/5/2025). Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Angkatan Ke-XIII Tahun 2025 Ikadin NTB diikuti 23 peserta. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB menggelar Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) Angkatan Ke-XIII Tahun 2025, Senin (19/5/2025).

Ketua panitia pelaksana PKA Angkatan Ke-XIII, Marsis, menyampaikan bahwa pendidikan ini diikuti oleh 23 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan hukum. 

Ia berharap pendidikan yang komprehensif ini dapat menghasilkan advokat yang tidak hanya cakap dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menjalankan profesinya.

"Kami berharap pendidikan ini dapat melahirkan advokat-advokat yang berintegritas, menjunjung tinggi etika profesi, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat," ujar Marsis.

Ketua DPD IKADIN NTB Irpan Suriadiata menekankan bahwa para peserta PKA adalah calon penegak hukum yang akan memegang peran penting dalam sistem peradilan. 

Baca juga: Pengambilan Sumpah 37 Advokat Baru, Ketua IKADIN NTB Ajak Jalankan Profesi dengan Profesional

Ia menjelaskan urgensi dan tujuan PKA sebagai bagian dari proses profesionalisasi advokat, yang bukan hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi etika, keahlian, dan tanggung jawab profesi.

Irpan menggarisbawahi peran strategis advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum selain hakim, jaksa, dan polisi. 

Menurutnya, advokat memiliki fungsi penting dalam menjamin akses keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga independensi dan integritas seorang advokat menjadi hal yang mutlak.

Irpan juga menyoroti pentingnya etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. 

Ia menekankan bahwa etika profesi harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan dan memberikan contoh-contoh pelanggaran etika yang dapat merusak citra profesi. 

"Advokat harus menjunjung tinggi kode etik dan kehormatan profesi," tegasnya.

Menghadapi tantangan profesi advokat di era modern, Irpan mengingatkan akan perubahan dinamika hukum akibat teknologi, globalisasi, dan perkembangan masyarakat. 

Ia juga menyinggung ancaman praktik mafia hukum dan pentingnya keberanian untuk menjaga integritas. 

"Kita membutuhkan advokat yang tidak hanya cerdas hukum, tetapi juga berjiwa sosial dan nasionalis," imbuhnya.

Irpan memberikan pesan inspiratif kepada para peserta untuk belajar dengan tekun selama PKA dan membentuk karakter sebagai advokat yang humanis, kritis, dan solutif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved