Pernikahan Siswi SMP
Kasus Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah, Kapolres: Hukum Adat Tak Boleh Langgar Hukum Positif
Polres Lombok Tengah memanggil pengantin pelajar dan orang tuanya untuk klarifikasi terkait pernikahan usia anak
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - pasangan pengantin usia anak viral di Lombok Tengah YM (14) dan RA (16) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, Selasa (27/5/2025).
Panggilan ini dalam rangka klarifikasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pernikahan anak yang terjadi pada Senin (5/5/2025).
Pelaporan terhadap kasus pernikahan anak inipun menimbulkan pro dan kontra karena adanya tradisi kawin lari suku Sasak Lombok.
Sejumlah pihak menyayangkan terjadinya pelaporan termasuk anggota DPRD Lombok Tengah dapil Pujut Praya Timur, Umar Tarip hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Tapi di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menilai pernikahan ini terindikasi melanggar perlindungan anak.
Baca juga: Pasangan Pengantin Viral di Lombok Diperiksa Polisi Bersama Orang Tuanya
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, menyampaikan, tujuan pemanggilan hari ini adalah untuk dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui duduk perkaranya.
"Makanya pada hari kita minta keterangan dulu semua. Baru kita nanti dudukkan sama-sama. Bagaimanapun hukum positif yang kita tegakkan. Hukum adat kan tidak boleh melanggar hukum positif. Tapi kita menghargai kearifan lokal yang ada di sini," jelas Eko saat diwawancarai di Mapolres, Selasa (27/5/2025).
Eko menyatakan pihaknya menghargai kearifan lokal dan hukum adat suku Sasak Lombok.
Pemeriksaan ini dalam rangka membantu dengan meminta keterangan yang bersangkutan namun pihaknya sejauh ini belum mendengar hasilnya.
"Kami minta keterangan kepada pasangan dan keluarga pasangan tersebut. Tujuannya untuk kita minta data keterangan. Adapun teman-teman yang tadi hearing ke sini kita terima juga bagaimanapun bentuknya. Jangan sampai kegiatan tadi mengganggu stabilitas kamtibmas," jelas Eko.

Tujuan pemanggilan adalah agar pihaknya bisa mengetahui bagaimana proses terjadinya pernikahan, peran orang tua, dan lain sebagainya.
Lulusan Akpol 2006 ini menyampaikan, bukan hanya pengantin dan orang tua saja yang akan dipanggil, namun penghulu dan semua orang yang terlibat.
Pihaknya saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan agar bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
"Mungkin nanti kalau kita panggil dari saksi-Saksi yang ada. Kita juga akan panggil beberapa tokoh adat akan kita mintai keterangan," demikian Eko.
Penuhi Panggilan Polisi
Polres Lombok Tengah memulai pemeriksaan kasus pernikahan anak viral antara siswi kelas 1 SMP inisial YL (15) dengan siswa SMK putus sekolah inisial RD (16), Selasa (27/5/2025).
Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum Muhanan berikut sejumlah massa.
Turut pula hadir ayah YL, AL alias Md yang juga diperiksa.
Pantauan Tribun Lombok, mereka berjalan kaki mulai dari depan Pendopo Bupati Lombok Tengah menuju ke ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah yang selanjutnya diterima Kanit PPA Pipin Setyaningrum.
Muhanan menyampaikan, kedatangan hari ini adalah untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus LPA Mataram.
Sebelumnya, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi melaporkan kasus ini atas indikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan anak.
Baca juga: Kronologi Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah, Keduanya Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam
"Bahwa saya sebagai kuasa hukum dari para terlapor akan mendampingi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini artinya bahwa kami taat dan menghargai apa setiap proses hukum," jelas Muhanan.
Sementara itu, perwakilan keluarga pengantin, Agus Setiawan sangat menyayangkan atas pelaporan tersebut.
Terlebih para pengantin baru saja melangsungkan pernikahan, nyongkolan dan sedang berbulan madu.
"Lalu sekarang mereka mau diganggu dengan alasan perlindungan anak. Yang jadi pertanyaan kami di sini adalah siapa yang dilindungi. Mereka justru mengganggu kebahagiaan adik-adik kami ini. Maka kami sepakat bersama tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memperjuangkan mereka agar bahagia," jelas Agus.
Menurut Agus, pihaknya menduga justru Joko Jumadi Cs membuat kegaduhan dengan narasi perlindungan anak.
Oleh karena itu, kehadiran puluhan massa adalah untuk mendampingi pengantin dan orang tuanya agar mendapatkan hak mereka.
Diketahui, pasangan pengantin melangsungkan pernikahan pada Senin 5 Mei 2025.
Kemudian melanjutkan pesta Nyongkolan sesuai tradisi Sasak secara meriah dan besar-besaran pada Rabu 21 Mei 2025.
Video Nyongkolan ini pun viral di media sosial.
(*)
pernikahan anak
Polres Lombok Tengah
Pernikahan Siswi SMP
pernikahan pelajar SMP SMK Lombok Tengah
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.