Pernikahan Siswi SMP

Anggota DPRD Lombok Tengah Menilai Pelaporan Orang Tua Pengantin SMP Viral Kurang Tepat

Menurut Umar Tarip, pelaporan terhadap orang tua justru akan membuat anak semakin tertekan secara psikologis, terlebih pernikahan mereka viral.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
SIKAP DEWAN - Anggota DPRD Lombok Tengah Umar Tarip. Anggota dewan dari Fraksi PKB ini menilai pelaporan orang tua pengantin viral di lombok tengah dinilai sebagai langkah yang kurang tepat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Lombok Tengah, Umar Tarip tidak setuju dengan langkah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) atau Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang melaporkan orang tua pengantin SMP ke polisi.

Menurut Umar Tarip menyampaikan, orang tua tidak mungkin ingin anaknya melakukan pernikahan di bawah umur. Dia yakin setiap orang tua ingin nasib anaknya menjadi lebih baik. 

"Namun yang namanya anak, ada yang dengar saran orang tuanya, namun tidak sedikit yang tak mau mendengar (nasihat). Maka kurang tepat bagi saya ketika melaporkan orang tua para pengantin," kata Umar Tarip, kepada TribunLombok.com, Senin (26/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, pasangan pengantin pelajar SMP-SMK viral di media sosial saat menggelar acara resepsi pernikahan ala nyongkolan Suku Sasak. 

Pengantin perempuan berinisial YL diketahui baru berusia 14 tahun, sebelumnya diberitakan 15 tahun. Ia merupakan siswi SMP kelas 1 kelahiran 13 Juli 2011, asal Desa Sukaraja, Lombok Tengah.

Sedangkan pengantin laki-laki RN (16), telah lama putus sekolah saat duduk di kelas 2 SMK. Ia berasal dari Desa Beraim, Lombok Tengah. 

Umar Tarip menyampaikan, pelaporan terhadap orang tua justru akan membuat anak semakin tertekan secara psikologis, terlebih pernikahan mereka viral di seluruh Indonesia. 

Karena itu, bagi Umar Tarip, terkait permasalahan pernikahan anak ini, ia meminta para pihak benar-benar mengkaji ulang upaya melaporkan orang tua anak.  

"Ini bukan masalah melanggar undang-undang perlindungan anak. Tapi inikan (kawin lari) sudah menjadi tradisi masyarakat Suku Sasak. Dalam tradisi ini, kalau anaknya diambil kita tidak bisa berbuat apapun terhadap mereka. Itu yang selalu kita lakukan di adat Sasak ini," jelas Tarip. 

Baca juga: Polisi-LPA Pantau Pernikahan Siswi SMP di Lombok Tengah yang Viral di Medsos

Tarip menerangkan, orang tua tidak bisa berbuat banyak meskipun masih cukup umur karena sang anak terus menekan. 

Dewan asal Dapil Pujut Praya Timur ini menjelaskan, orang tua dari mempelai laki-laki maupun perempuan juga awalnya telah menghalang-halangi supaya tidak terjadi pernikahan dengan alasan anak-anak. 

Namun remaja-remaja tersebut melakukan segala cara demi bisa menikah. Termasuk salah satunya kabur ke Pulau Sumbawa. 

"Jadi yang namanya orang tua. Apalah daya. Sudah kabur dibawa jauh kemana sampai luar pulau. Maka dari pada malu dan sebagainya, takut anak buang diri hilang mengasingkan diri maka lebih baik, dan terpaksa dinikahkan," jelas Tarip. 

Bagi Tarip, keselamatan anak adalah hal yang paling dikhawatirkan. Karena itu, menikahkannya adalah jalan terbaik dan solusi yang paling tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved