Pernikahan Siswi SMP
Anggota DPRD Lombok Tengah Menilai Pelaporan Orang Tua Pengantin SMP Viral Kurang Tepat
Menurut Umar Tarip, pelaporan terhadap orang tua justru akan membuat anak semakin tertekan secara psikologis, terlebih pernikahan mereka viral.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
"Dengan berbagai alasan namun yang namanya anak muda tersebut kadang-kadang sulit untuk dihimbau," tadas Umar Tarip.
Alasan Koalisi Lapor Polisi

Diberitakan sebelumya koordinator KSKS Provinsi NTB Joko Jumadi bersama sejumlah warga resmi melaporkan kasus pernikahan anak di bawah umur ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Laporan itu dilayangkan, setelah viralnya video iringan nyongkolan atau iringan pengantin di Lombok Tengah yang melibatkan pernikahan anak insial YL (14) dan RN (16).
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," jelas Joko Jumadi, di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Ia menerangkan, tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS, mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.
“Orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," tegas Joko.
Joko menyampaikan, pihaknya melaporkan orang tua dari kedua pasangan pengantin anak itu. Selain itu, pihaknya juga melaporkan semua pihak yang terlibat ikut mengawinkan anak tersebut termasuk penghulu yang menikahkan.
Joko Jumadi yang juga Ketua LPA Kota Mataram ini mengakui sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mempeidanakan orang yang terlibat dala pernikahan anak tersebut.
Adapun bukti yang dimilikinya berupa, video-video acara Nyongkolan pasangan pengantin yang viral di media sosial. Hingga berbagai pemberitaan terhadap pernikahan anak di bawah umur tersebut.
Joko menyampaikan, pernikahan yang di bawah tangan ini dapat bermasalah di kemduian hari.
"Mulai dari hak anak seperti apa dan bagaimana, jaminan terhadap si perempuannya bagaimana. Kalau nikah sirih kan, sekali cerai udah selesai (tidak mendapatkan hak)," jelas Joko.
Joko menerangkan, dengan pelaporan ini akan memudahkan proses pelaporan terhadap anak-anaknya termasuk pendampingan psikologis. Bagi Joko, masyarakat banyak yang tidak percaya bahwa ada undang-undang yang melarang mengenai perkawinan anak.
Pihaknya mengingatkan, jika perkawinan anak menjadi sumber masalah di NTB, khususnya Lombok Tengah. Dengan pelaporan ini, pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap anak-anak tersebut.
"Tapi biar prosesnya berjalan dulu dengan teman-teman kepolisian. Paling tidak ini kita melaporkan dulu baru masuk ke tahap berikutnya. Pelaporan ini adalah sebagai edukasi kepada masyarakat. Karena pemerintah sudah membuat undang-undang yang melarang perkawinan anak. Tapi selama ini masyarakat tidak percaya," jelas Joko.
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.