Pernikahan Siswi SMP

Anggota DPRD Lombok Tengah Menilai Pelaporan Orang Tua Pengantin SMP Viral Kurang Tepat

Menurut Umar Tarip, pelaporan terhadap orang tua justru akan membuat anak semakin tertekan secara psikologis, terlebih pernikahan mereka viral.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
SIKAP DEWAN - Anggota DPRD Lombok Tengah Umar Tarip. Anggota dewan dari Fraksi PKB ini menilai pelaporan orang tua pengantin viral di lombok tengah dinilai sebagai langkah yang kurang tepat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Lombok Tengah, Umar Tarip tidak setuju dengan langkah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) atau Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang melaporkan orang tua pengantin SMP ke polisi.

Menurut Umar Tarip menyampaikan, orang tua tidak mungkin ingin anaknya melakukan pernikahan di bawah umur. Dia yakin setiap orang tua ingin nasib anaknya menjadi lebih baik. 

"Namun yang namanya anak, ada yang dengar saran orang tuanya, namun tidak sedikit yang tak mau mendengar (nasihat). Maka kurang tepat bagi saya ketika melaporkan orang tua para pengantin," kata Umar Tarip, kepada TribunLombok.com, Senin (26/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, pasangan pengantin pelajar SMP-SMK viral di media sosial saat menggelar acara resepsi pernikahan ala nyongkolan Suku Sasak. 

Pengantin perempuan berinisial YL diketahui baru berusia 14 tahun, sebelumnya diberitakan 15 tahun. Ia merupakan siswi SMP kelas 1 kelahiran 13 Juli 2011, asal Desa Sukaraja, Lombok Tengah.

Sedangkan pengantin laki-laki RN (16), telah lama putus sekolah saat duduk di kelas 2 SMK. Ia berasal dari Desa Beraim, Lombok Tengah. 

Umar Tarip menyampaikan, pelaporan terhadap orang tua justru akan membuat anak semakin tertekan secara psikologis, terlebih pernikahan mereka viral di seluruh Indonesia. 

Karena itu, bagi Umar Tarip, terkait permasalahan pernikahan anak ini, ia meminta para pihak benar-benar mengkaji ulang upaya melaporkan orang tua anak.  

"Ini bukan masalah melanggar undang-undang perlindungan anak. Tapi inikan (kawin lari) sudah menjadi tradisi masyarakat Suku Sasak. Dalam tradisi ini, kalau anaknya diambil kita tidak bisa berbuat apapun terhadap mereka. Itu yang selalu kita lakukan di adat Sasak ini," jelas Tarip. 

Baca juga: Polisi-LPA Pantau Pernikahan Siswi SMP di Lombok Tengah yang Viral di Medsos

Tarip menerangkan, orang tua tidak bisa berbuat banyak meskipun masih cukup umur karena sang anak terus menekan. 

Dewan asal Dapil Pujut Praya Timur ini menjelaskan, orang tua dari mempelai laki-laki maupun perempuan juga awalnya telah menghalang-halangi supaya tidak terjadi pernikahan dengan alasan anak-anak. 

Namun remaja-remaja tersebut melakukan segala cara demi bisa menikah. Termasuk salah satunya kabur ke Pulau Sumbawa. 

"Jadi yang namanya orang tua. Apalah daya. Sudah kabur dibawa jauh kemana sampai luar pulau. Maka dari pada malu dan sebagainya, takut anak buang diri hilang mengasingkan diri maka lebih baik, dan terpaksa dinikahkan," jelas Tarip. 

Bagi Tarip, keselamatan anak adalah hal yang paling dikhawatirkan. Karena itu, menikahkannya adalah jalan terbaik dan solusi yang paling tepat.

"Dengan berbagai alasan namun yang namanya anak muda tersebut kadang-kadang sulit untuk dihimbau," tadas Umar Tarip.

Alasan Koalisi Lapor Polisi

LAPOR PAK - Kolase foto Koordinator Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi (kiri) saat menyerahkan laporan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025). Sementara foto kanan merupakan potongan video pengantin anak yang viral di media sosial.
LAPOR PAK - Kolase foto Koordinator Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi (kiri) saat menyerahkan laporan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025). Sementara foto kanan merupakan potongan video pengantin anak yang viral di media sosial. (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Diberitakan sebelumya koordinator KSKS Provinsi NTB Joko Jumadi bersama sejumlah warga resmi melaporkan kasus pernikahan anak di bawah umur ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Laporan itu dilayangkan, setelah viralnya video iringan nyongkolan atau iringan pengantin di Lombok Tengah yang melibatkan pernikahan anak insial YL (14) dan RN (16). 

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," jelas Joko Jumadi, di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Ia menerangkan, tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS, mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.

“Orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," tegas Joko.

Joko menyampaikan, pihaknya melaporkan orang tua dari kedua pasangan pengantin anak itu. Selain itu, pihaknya juga melaporkan semua pihak yang terlibat ikut mengawinkan anak tersebut termasuk penghulu yang menikahkan.

Joko Jumadi yang juga Ketua LPA Kota Mataram ini mengakui sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mempeidanakan orang yang terlibat dala pernikahan anak tersebut.

Adapun bukti yang dimilikinya berupa, video-video acara Nyongkolan pasangan pengantin yang viral di media sosial. Hingga berbagai pemberitaan terhadap pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Joko menyampaikan, pernikahan yang di bawah tangan ini dapat bermasalah di kemduian hari.

"Mulai dari hak anak seperti apa dan bagaimana, jaminan terhadap si perempuannya bagaimana. Kalau nikah sirih kan, sekali cerai udah selesai (tidak mendapatkan hak)," jelas Joko.

Joko menerangkan, dengan pelaporan ini akan memudahkan proses pelaporan terhadap anak-anaknya termasuk pendampingan psikologis. Bagi Joko, masyarakat banyak yang tidak percaya bahwa ada undang-undang yang melarang mengenai perkawinan anak.

Pihaknya mengingatkan, jika perkawinan anak menjadi sumber masalah di NTB, khususnya Lombok Tengah. Dengan pelaporan ini, pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap anak-anak tersebut.

"Tapi biar prosesnya berjalan dulu dengan teman-teman kepolisian. Paling tidak ini kita melaporkan dulu baru masuk ke tahap berikutnya. Pelaporan ini  adalah sebagai edukasi kepada masyarakat. Karena pemerintah sudah membuat undang-undang yang melarang perkawinan anak. Tapi selama ini masyarakat tidak percaya," jelas Joko.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved