Pernikahan Siswi SMP
3 Fakta di Balik Pernikahan Pelajar di Lombok Tengah yang Viral, Sempat Dipisah Berulang Kali
Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Video prosesi pernikahan adat Sasak alias Nyongkolan di Lombok Tengah antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran, Y berasal dari Kecamatan Praya Timur dan Y dari Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Paman pengantin perempuan AG mengungkap keponakannya tersebut memang baru lulus SD dan memutuskan menikah setelah masuk SMP.
Berikut ini selengkapnya fakta-fakta pernikahan keduanya seperti dihimpun dari penuturan paman pengantin perempuan.
Baca juga: Polisi-LPA Pantau Pernikahan Siswi SMP di Lombok Tengah yang Viral di Medsos
1. Berulang Kali Dipisahkan
AG menyebutkan, telah ada upaya untuk memisahkan Y maupun R setelah menjalani tradisi kawin culik.
"Dia pernah dilarikan kemudian dipisahkan. Kemudian tidak tahu yang kedua ini ndak jadi dibelas (dipisahkan). Kawin culik pertama berhasil dipisahkan namun pada kawin culik kedua terjadi pernikahan," jelas AG.
2. Aksi saat Nyongkolan Jadi Sorotan
Dalam video yang beredar luas di media sosial terebut, pasangan pengantin berusia anak itu tampak ceria menari dan berjoget saat diarak.
Warga yang menonton pun antusias menyaksikan acara pernikahan.
Dalam video tersebut, pengantin anak ini mengenakan pakaian adat Sasak.
Musik kecimol mengiringi acara nyongkolan (tradisi nikahan Suku Sasak).
Saat berada di pelaminan, pengantin wanita juga menunjukkan tingkah sebagai remaja seperti gestur salam metal.
3. Bantah Gangguan Kejiwaan
AG membantah jika keponakannya mengalami gangguan kejiwaan seperti yang viral beredar luas di berbagai media sosial.
Menurut AG, Y melakukan gerakan joget-joget dan marah-marah karena psikologi anak di bawah umur.
Itukan dia murni jiwa anak itukan. Bukan sebagai orang yang dewasa. Sampai dia teriak-teriak panggil ayahnya, kemudian dia main joget-joget, ya nama-namanya," jelas AG.
(*)
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.