TOPIK
Kematian Brigadir Nurhadi
-
Punguan yang saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, mengaku setelah peristiwa itu beberapa kali masih ditelepon Yogi
-
Begitu keluar dari kamar mandi, Misri melihat Nurhadi sudah tak sadarkan diri di dalam kolam
-
Fakta baru di persidangan: Misri mengaku menerima Rp35 juta untuk menemani kencan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.
-
Nahkoda speed boat mengaku tidak diberi tahu bahwa ia mengangkut jenazah Brigadir Nurhadi dari Gili Trawangan ke Teluk Kodek.
-
Mantan Kasat Reskrim Lombok Utara mengaku ditelepon terdakwa Yogi beberapa kali untuk membahas olah TKP.
-
Pemeriksaan tertutup diputuskan majelis hakim karena keterangan mengandung muatan asusila demi melindungi martabat saksi.
-
Aris Munandar mengungkap Brigadir Nurhadi sempat bekerja menyusun draft pemeriksaan sebelum berangkat ke Gili Trawangan tanpa surat tugas resmi.
-
JPU menjadwalkan pemeriksaan Misri, Saksi yang berada di TKP, pada sidang lanjutan 12 Januari guna mengungkap fakta kematian Brigadir Nurhadi.
-
Dari bukti tangkapan layar (screenshot) di ponsel korban Nurhadi, ditemukan terkait dengan transfer uang senilai Rp6 juta.
-
Nurhadi sempat ingin bercerita terkait kelakuan atasannya melalui pesan WhatsApp kepada teman angkatannya
-
Dua saksi anggota Ditpamobvit Polda NTB curiga setelah melihat kondisi kolam tempat Nurhadi disebutkan tenggelam
-
Anggota polisi Brian Dwi Suryono mengaku diminta terdakwa Aris Chandra Widianto untuk diam setelah Nurhadi ditemukan tewas di Gili Trawangan.
-
Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di PN Mataram menghadirkan saksi polisi dan menampilkan rekaman CCTV korban.
-
Nurhadi sempat memesan dua kelapa muda dan minta diantarkan ke kamar setelah itu saksi lain mengungkap detik-detik korban dibawa ke klinik
-
Terungkap permintaan terdakwa I Made Yogi untuk mengedit CCTV ditolak manajemen hotel.
-
Selain memberikan santunan, Yogi juga sempat berjanji akan menyekolahkan anak Nurhadi sampai tamat SMA.
-
Nilai restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga Nurhadi sebesar Rp770 juta terdiri dari uang saat mengurus proses pemakaman dan lainnya
-
Setelah Nurhadi dimakamkan, sang istri, Elma menyebut pihak keluarga memeriksa isi handphone suaminya.
-
Tiga anggota keluarga korban memberikan kesaksian antara lain istri korban Elma Agustina, Kakak korban Rafika Dewi dan mertua korban Sukarmidi
-
Keluarga Brigadir Nurhadi mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai Kalo Moh Sandi Iramaya yang menolak keberatan dua terdakwa.
-
Majelis Hakim PN Mataram menolak seluruh keberatan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
-
Tersangka Misri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
-
Setidaknya ada empat poin keberatan dari Aris yang dibantah penuntut umum dalam perkara kematian Brigadir Nurhadi.
-
Perbuatan terdakwa Yogi memberi pertolongan pertama tidak bisa dilepas dari perbuatannya sebelumnya terhadap korban
-
Perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas
-
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Aris menyatakan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan
-
Terdakwa Kompol Yogi a meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang di Ketuai Lalu Moh Sandi Iramaya untuk dibebaskan.
-
Agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu keberatan dari dua terdakwa yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra.
-
JPU mengungkap kronologi kematian Brigadir Nurhadi, motif pembunuhan, hingga upaya rekayasa kasus
-
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pihak keluarga Brigadir Nurhadi tak mampu membendung kesedihannya.