TOPIK
Kematian Brigadir Nurhadi
-
LPSK masih menimang bukti-bukti yang diajukan oleh tersangka Misri untuk dijadikan justice collaborator
-
Dalam rekonstruksi ini polisi mempunyai kesimpulan pelaku utama pembunuhan, yakni atasan korban, Kompol Yogi dan Ipda Haris.
-
Hasil autopsi dan keterangan ahli justru mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi, ia tewas akibat patah tulang leher akibat dipiting
-
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan proses rekonstruksi ini bukan semata-mata untuk mengungkap motif
-
Tim TribunLombok.com merangkum sejumlah fakta dalam proses rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
-
Dari tiga orang tersangka kematian Brigadir Nurhadi, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris
-
Dengan adanya rekonstruksi ini, pelaku utama dalam tewasnya Brigadir Nurhadi mengerucut pada dua orang tersangka yang merupakan atasan dari korban.
-
Sejumlah awak media yang meliput rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi tak dapat ameliput ke jantung TKP kamar Villa Tetkek.
-
Tampak ketiga tersangka menggunkan baju tahanan Polda NTB berwarna merah dengan tangan terikat borgol.
-
Berikut ulasan Tribun Lombok tentang kondisi Villa Tekek Gili Trawangan, lokasi tewasnya Brigadir Nurhadi.
-
Rekonstruksi ulang kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara dijadwalkan Senin pekan depan.
-
Kuasa hukum Misri, mengungkap adanya perubahan signifikan dalam keterangan kliennya yang disampaikan dalam BAP tambahan.
-
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar mengungkap adanya keterangan berbeda yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
-
Misri dikenakan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 tentang menghalang-halangi penyidikan.
-
Misri mendapatkan tambahan sangkaan pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
-
Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB mengungkapkan ada 4 kamera pengawas CCTV yang berpotensi menjadi bukti petunjuk kasus kematian Nurhadi.
-
Atensi LPSK terhadap kasus kematian Brigadir Nurhadi cukup besar dan berharap dapat membantu penegak hukum.
-
Permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Misri melalui kuasa hukumnya sampai saat ini belum disetujui LPSK.
-
Misri yang pertama melihat korban Brigadir Nurhadi namun mengaku tidak tahu yang menjadi penyebab kematian korban
-
Penasihat Hukum Misri menilai penanganan kasus Nurhadi di Polda NTB berpotensi tidak profesional, tidak transparan, dan tidak objektif
-
Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina mendatangi Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (18/7/2025).
-
Pemeriksaan CCTV akan lebih objektif jika dilakukan oleh Komdigi ketimbang dari tim Forensik Polda Bali.
-
Polda NTB belum mengetahui apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa soal berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi.
-
Elma juga mengenang hari terakhir sebelum Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Kala itu, ia pulang lebih awal dari biasanya
-
Elma tak kuasa menahan tangis saat mengenang sosok Brigadir Nurhadi. Menurutnya, sang suami adalah pribadi yang penurut, tidak banyak bicara
-
Isi dari permohonan justice collaborator Misri menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian tetapi menolak disebut terlibat
-
Kejati NTB memberi petunjuk kelengkapan berkas kasus kematian Brigadir Nurhadi dengan penerapan pasal 338 atau 340 KUHP
-
Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik Polda NTB melengkapi motif dari kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
-
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
-
Pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian.