NTB

Keluarga Brigadir Nurhadi Ajukan Restitusi Rp770 Juta

Tribunnews.com/TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG NURHADI - Anggota keluarga Nurhadi memberikan kesaksian saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembuktian, Senin (1/12/2025). Nilai restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga Nurhadi sebesar Rp770 juta terdiri dari uang saat mengurus proses pemakaman dan lainnya. 
Ringkasan Berita:
  • Nilai restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga Nurhadi sebesar Rp770 juta terdiri dari uang saat mengurus proses pemakaman dan lainnya.
  • Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengaku akan mempertimbangkan pengajuan restitusi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keluarga almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pengajuan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembuktian, Senin (1/12/2025). 

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga anggota keluarga Nurhadi sebagai saksi. 

Jaksa penuntut umum, Budi Muklish menyampaikan nilai restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga Nurhadi sebesar Rp770 juta. 

Terdiri dari uang saat mengurus proses pemakaman dan lainnya. 

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Pesan Bernada Ancaman di HP Korban

"Sudah dihitung oleh LPSK, itu total Rp770 juta digunakan untuk pemakaman dan lain-lain," kata Muklish.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengaku akan mempertimbangkan dan diputuskan nanti.

"Jadi korban melalaui LPSK, mengajukan restitusi, nanti kami pertimbangkan" jelasnya. 

Keluarga Ungkap Kondisi Jenazah Nurhadi 

Pihak keluarga Nurhadi mengatakan mendapatkan kabar bahwa suami dari Elma Agustina ini meninggal dunia. 

Selanjutnya langsung menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk melihat kondisinya. 

Kakak Nurhadi, Rafika Dewi mengatakan saat di rumah sakit dia tak kuasa melihat kondisi saudaranya itu yang beberapa bagian wajahnya terdapat luka-luka. 

"Saya kaget saat baru dibuka jenazahnya di RS Bhayangkara, ada luka di sini sini," kata Dewi sembari menunjukkan posisi luka. 

Mertua Nurhadi, Sukarmidi mengatakan menemukan banyak luka robek dan luka lebam saat memandikan jenazah menantunya. 

Sukarmidi membenarkan luka di tubuh Nurhadi dalam foto yang ditunjukkan penuntut umum. 

"Saya ikut memandikan, dan seperti ini kondisinya," kata Sukarmidi. 

Keluarga curiga penyebab kematian Nurhadi bukan seperti yang disampaikan dua terdakwa, Made Yogi dan Aris Chandra.

Alasan Keluarga Tolak Autopsi Awal

PEMERIKSAAN SAKSI - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (1/12/2025). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
PEMERIKSAAN SAKSI - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (1/12/2025). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. (Tribunnews.com/TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sebelum dimakamkan, pihak keluarga menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. 

Dewi menandatangani surat persetujuan tidak dilakukan autopsi karena menurut ajaran agama, pemakaman harus dilakukan sesegera mungkin. 

Sementara untuk dilakukan autopsi membutuhkan waktu empat jam lebih. 

"Ajaran agama kita, harus dimakamkan secepat mungkin, selain itu juga istrinya minta agar suaminya segera dibawa pulang," kata Dewi. 

Dengan kondisi yang masih kaget pada saat itu, Dewi menandatangani surat persetujuan untuk tidak dilakukan autopsi. 

"Saya yang tanda tangan penolakan autopsi," kata Dewi. 

Sebulan berselang, tim dari dokter forensik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Nurhadi. 

Pihak keluarga memberikan izin demi kepentingan penyidikan. 

Dari hasil ekshumasi inilah terungkap bahwa Nurhadi bukan tewas karena tenggelam, melainkan dianiaya dengan cara dipiting yang menyebabkan patah tulang leher dan lidah. 

Tak hanya itu wajah Nurhadi sempat dipukul yang menyebabkan luka.

(*)