NTB
Saksi Ungkap Terdakwa Yogi Minta Edit CCTV Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi menghadirkan enam saksi dari pihak The Beach House Hotel yang menjelaskan kronologi kejadian dan penanganan korban.
- Terungkap permintaan terdakwa I Made Yogi untuk mengedit CCTV ditolak manajemen hotel, dan rekaman tersebut kini menjadi barang bukti.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi menghadirkan enam orang saksi, dari jajaran pegawai The Beach House Hotel, Senin (15/12/2025).
Hotel tersebut merupakan tempat korban dan terdakwa menginap.
Adapun enam saksi yang dihadirkan yakni, General Manager The Beach House Hotel, Wija Made Dewa, Manajer Hotel Fernando, tiga karyawan yakni Goval, Rahman dan Ardana serta seorang petugas keamanan hotel Sudiartawan.
General Manager The Beach House, Wija Made Dewa mengatakan bahwa I Made Yogi Purusa Utama dan empat orang lainnya termasuk korban tiba di hotel sekira pukul 16.00 Wita.
Dewa mengaku, saat peristiwa tersebut terjadi dia sudah berada di mess dan dia diberitahu oleh salah satu karyawannya, bahwa ada tamu hotel yang pingsan di salah satu kamar villa.
"Saya diberitahu setelah saya di gedor," kata Dewa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah mendapat kabar tersebut, dia langsung meminta tim housekeeping untuk menghubungi dokter tempat hotel tersebut bekerja sama dalam hal ini dengan Klinik Warna Medica.
Baca juga: Terdakwa Janji Beri Santunan dan Biayai Sekolah Anak Brigadir Nurhadi
Dewa mendapatkan kabar bahwa korban Nurhadi meninggal dunia sekira pukul 21.46 Wita berdasarkan hasil print out yang diperlihatkan pihak klinik kepada dirinya.
"Saya tahu dari dokter klinik itu jam 9:46 Wita (malam), karena waktu itu saya memperlihatkan print out screening pernapasan korban," kata Dewa.
Dia mengaku setelah peristiwa tersebut terjadi, kamar hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu tidak dibersihkan sebelum ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Barulah setelah dilakukan olah TKP oleh Polres Lombok Utara dilakukan pembersihan kamar, serta melakukan ritual sebagaimana kepercayaan umat Hindu.
"Namun sebelum itu kami meminta izin ke polisi Lombok Utara dan diizinkan," kata Dewa.
Dia mengungkapkan, setelah beberapa hari peristiwa tewasnya anggota Paminal Polda NTB itu, terungkap I Made Yogi menghubungi manajemen hotel untuk mengedit rekaman CCTV di hotel tersebut.
Tujuannya untuk menghilangkan rekaman Misri yang juga teman kencan Yogi dan saat ini berstatus sebagai tersangka, pada saat itu masuk bersama Yogi masuk kedalam kamar hotel.
"Ada Pak Yogi (menghubungi), minta diedit CCTV karena ada cewek waktu checkin," kata Dewa.
Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh manajemen hotel, dan saat ini rekaman tersebut dijadikan sebagai salah satu barang bukti dari peristiwa itu.
Yogi yang mendengar kesaksian Dewa tersebut tidak membantah keterangan itu.
Awal Mula Nurhadi Tidak Sadarkan Diri
Salah satu pegawai The Beach House Hotel, Rahman mendapat kabar bahwa Nurhadi pingsan di kolam renang yang berukuran 125-145 centimeter tersebut dari terdakwa Aris Chandra Widianto.
Setelah mendapatkan kabar tersebut mereka berlari ke kamar, diikuti saksi lainnya Goval dan memang benar bahwa saat itu Nurhadi sudah di pinggir kolam.
"Pak Rahman dicari oleh Pak Haris, saya ikut ke dalam sampai depan pintu kolam, cuma saya lihat orang pingsan," kata Goval.
Setelah itu beberapa orang dari pihak hotel juga berdatangan seperti Manajer Hotel, Fernando, Satpam Sudiartawan alias Awan, Ardana. Mereka juga sempat memberikan pertolongan berupa restitusi jantung dan paru (RJP), sebelum Nurhadi dibawa ke klinik.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-KEMATIAN-NURHADI-12.jpg)