NTB Makmur Mendunia

ESDM NTB: Penghematan Mobil Listrik Bisa Dipakai untuk Program Pembangunan

Dengan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, Pemprov NTB bisa menghemat anggaran hingga puluhan miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.PLN NTB
MOBIL LISTRIK - Seorang warga mengisi daya kendaraan listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN NTB. Tidak kurang dari 35 SPKLU tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemprov NTB pun akan menyewa kendaraan listrik sebagai randis mulai tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Tahun 2026 Pemprov NTB akan memakai mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat.
  • Dana yang dialokasikan untuk sewa mobil listrik mencapai Rp14 miliar
  • Dengan menggunakan mobil listrik Pemprov NTB bisa menghemat biaya kendaraan puluhan miliar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kendaraan listrik dinilai lebih hemat dibandingkan mobil konvensional. Karena itu, mulai tahun 2026, para pejabat Pemprov NTB akan menggunakannya. 

Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian menilai, pengalokasian dana sewa mobil listrik Rp14 miliar kurang pas di tengah kondisi fiskal daerah.

Terkait hal ini, Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati menjelaskan, penggunaan kendaraan listrik salah satu tujuannya justru untuk penghematan.
  
Berdasarkan hasil perencanaan energi, dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Menuju NTB Net Zero Emission 2050 di Sektor Energi, transportasi tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar emisi GRK di NTB

Karena itu, pada lima pilar aksi mitigasi, telah ditegaskan strategi dekarbonisasi sektor transportasi melalui percepatan adopsi kendaraan listrik. 

"Inisiatif yang disampaikan oleh Bapak Gubernur sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan tersebut," kata Niken.  

Langkah ini dimulai dari lingkup Pemprov NTB. Tidak hanya untuk menekan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, tetapi juga sebagai aksi nyata dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di NTB.

Baca juga: Hemat Puluhan Miliar, Pemprov NTB Putuskan Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar untuk Pejabat Eselon II

Jadi Kebijakan Nasional

lihat fotoNiken Arumdati, Sekretaris Dinas ESDM NTB
Niken Arumdati, Sekretaris Dinas ESDM NTB

Lebih lanjut Niken menjelaskan, inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini tertuang dalam Inpres 7 tahun 2022 dan Perpres 55 tahun 2019.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Instruksi ini bertujuan mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas. 

Sementara Perpres 55 tahun 2019 berisi tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. 

Peraturan ini mencakup berbagai aspek untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, seperti pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, dan penetapan standar penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Lebih Hemat 30 Persen

Dengan menggunakan kendaraan listrik, kata Niken, jelas jauh lebih hemat. 

Asumsinya dengan harga listrik Rp1.444,7 per kWh untuk daya 1.300 VA sampai 2.200 VA. Dengan perhitungan per kwh bisa menempuh sekitar 6,5 kilometer. (km).

Itu artinya untuk 12 km hanya membutukan biaya Rp2.889,4. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved