NTB Makmur Mendunia
ESDM NTB: Penghematan Mobil Listrik Bisa Dipakai untuk Program Pembangunan
Dengan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, Pemprov NTB bisa menghemat anggaran hingga puluhan miliar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Ringkasan Berita:
- Tahun 2026 Pemprov NTB akan memakai mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat.
- Dana yang dialokasikan untuk sewa mobil listrik mencapai Rp14 miliar
- Dengan menggunakan mobil listrik Pemprov NTB bisa menghemat biaya kendaraan puluhan miliar
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kendaraan listrik dinilai lebih hemat dibandingkan mobil konvensional. Karena itu, mulai tahun 2026, para pejabat Pemprov NTB akan menggunakannya.
Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian menilai, pengalokasian dana sewa mobil listrik Rp14 miliar kurang pas di tengah kondisi fiskal daerah.
Terkait hal ini, Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati menjelaskan, penggunaan kendaraan listrik salah satu tujuannya justru untuk penghematan.
Berdasarkan hasil perencanaan energi, dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Menuju NTB Net Zero Emission 2050 di Sektor Energi, transportasi tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar emisi GRK di NTB.
Karena itu, pada lima pilar aksi mitigasi, telah ditegaskan strategi dekarbonisasi sektor transportasi melalui percepatan adopsi kendaraan listrik.
"Inisiatif yang disampaikan oleh Bapak Gubernur sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan tersebut," kata Niken.
Langkah ini dimulai dari lingkup Pemprov NTB. Tidak hanya untuk menekan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, tetapi juga sebagai aksi nyata dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di NTB.
Baca juga: Hemat Puluhan Miliar, Pemprov NTB Putuskan Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar untuk Pejabat Eselon II
Jadi Kebijakan Nasional
Lebih lanjut Niken menjelaskan, inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini tertuang dalam Inpres 7 tahun 2022 dan Perpres 55 tahun 2019.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini bertujuan mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas.
Sementara Perpres 55 tahun 2019 berisi tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk transportasi jalan.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, seperti pemberian insentif, penyediaan infrastruktur, dan penetapan standar penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Lebih Hemat 30 Persen
Dengan menggunakan kendaraan listrik, kata Niken, jelas jauh lebih hemat.
Asumsinya dengan harga listrik Rp1.444,7 per kWh untuk daya 1.300 VA sampai 2.200 VA. Dengan perhitungan per kwh bisa menempuh sekitar 6,5 kilometer. (km).
Itu artinya untuk 12 km hanya membutukan biaya Rp2.889,4.
| PMI Asal Lombok Timur di Malaysia Kritis karena Dianiaya, Gubernur Iqbal Gerak Cepat Hubungi KJRI |
|
|---|
| Ruas Jalan Bypass Lembar-Kayangan Bakal Lewati Gerung, Sengkol, hingga Labuhan Haji |
|
|---|
| Dorong Hasil Riset Berdampak bagi Kemakmuran Masyarakat NTB |
|
|---|
| Dokumen Pendirian NTB Capital Segera Dibawa ke Meja Mendagri |
|
|---|
| Makelar dan Porter di Pelabuhan Bangsal Bakal Ditertibkan Demi Kenyamanan Pengunjung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Persiapan-SPKLU-di-Ramadan.jpg)