Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi 'Dana Siluman'
Hamdan Kasim diduga berperan sebagai penyalur dana yang dibagikan kepada anggota DPRD yang lainnya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman
- Hamdan Kasim merupakan politisi Golkar dari Dapil NTB IV
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman.
Hamdan Kasim keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTB, Kota Mataram ke mobil tahanan mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol, Senin (24/11/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menjelaskan Hamdan Kasim diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"dinaikkan sebagai statusnya tersangka," kata Zulkifli.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Siluman
Zulkifli mengatakan peran Hamdan Kasim adalah sebagai penyalur dana yang dibagikan kepada anggota DPRD yang lainnya.
"Iya sebagai pemberi," kata Zulkifli.
Ia memastikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) ataupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025).
"Bukan dari sana-sana, nanti kami sampaikan lagi," kata Zulkifli.
Hamdan Kasim tidak sendiri. Dia menjadi tersangka bersama anggota DPRD NTB lainnya yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI).
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosok Hamdan Kasim
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menahan dua anggota dewan yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) pada Kamis (20/11/2025).
Seperti halnya Hamdan Kasim, keduanya juga berperan sebagai pemberi uang kepada kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.
Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.
Lalu siapakah Hamdan Kasim?
Hamdan Kasim merupakan politisi Golkar yang terpilih pada Pemilu 2024.
Hamdan terpilih dari Dapil NTB IV atau Lombok Timur bagian Selatan dengan perolehan 17.782 suara.
Hamdan Kasim juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB.
(*)
| Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka 'Dana Siluman' |
|
|---|
| 2 Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kejati NTB, Ketua DPRD NTB: Tidak Mengganggu Kinerja di Dewan |
|
|---|
| Sosok 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Gratifikasi, Sekretaris hingga Ketua Partai |
|
|---|
| Respons Ketua DPRD NTB Usai 2 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dana 'Siluman' |
|
|---|
| Satu Anggota DPRD NTB Mangkir Pemeriksaan Hari Ini Terkait Kasus Dana Siluman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PERAMPINGAN-OPD-321.jpg)