Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Sosok Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi 'Dana Siluman'

Hamdan Kasim diduga berperan sebagai penyalur dana yang dibagikan kepada anggota DPRD yang lainnya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
RIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
DITETAPKAN TERSANGKA - Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim saat ditemui di Kantor DPRD NTB, Kota Mataram, Senin (19/5/2025). Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman. 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman.

Hamdan Kasim keluar dari ruang pemeriksaan Kejati NTB, Kota Mataram ke mobil tahanan mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol, Senin (24/11/2025). 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menjelaskan Hamdan Kasim diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"dinaikkan sebagai statusnya tersangka," kata Zulkifli. 

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Siluman

Zulkifli mengatakan peran Hamdan Kasim adalah sebagai penyalur dana yang dibagikan kepada anggota DPRD yang lainnya. 

"Iya sebagai pemberi," kata Zulkifli. 

Ia memastikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) ataupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025).

"Bukan dari sana-sana, nanti kami sampaikan lagi," kata Zulkifli. 

Hamdan Kasim tidak sendiri. Dia menjadi tersangka bersama anggota DPRD NTB lainnya yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI). 

Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sosok Hamdan Kasim

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menahan dua anggota dewan yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) pada Kamis (20/11/2025).

Seperti halnya Hamdan Kasim, keduanya juga berperan sebagai pemberi uang kepada  kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024-2029. 

IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.

Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.

Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.

Lalu siapakah Hamdan Kasim?

Hamdan Kasim merupakan politisi Golkar yang terpilih pada Pemilu 2024. 

Hamdan terpilih dari Dapil NTB IV atau Lombok Timur bagian Selatan dengan perolehan 17.782 suara. 

Hamdan Kasim juga merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved