NTB Makmur Mendunia
Makelar dan Porter di Pelabuhan Bangsal Bakal Ditertibkan Demi Kenyamanan Pengunjung
Pemprov NTB siap menertibkan makelar dan porter tanpa identitas di Pelabuhan Bangsal.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB menertibkan makelar dan porter tanpa identitas di Pelabuhan Bangsal dengan pendataan dan penataan ulang demi meningkatkan kenyamanan wisatawan.
- Dishub NTB juga memperketat pengaturan parkir, lalu lintas kapal, dan patroli untuk mencegah kepadatan serta pelayaran di luar izin.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menertibkan makelar dan porter nakal demi menjaga kenyamanan wisatawan yang melewati Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kasi Pelabuhan, Bidang Pelayaran, Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Abdul Hanan menyampaikan, di tahap awal ini pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pemenang Barat dan Desa Pemenang Timur.
"Nanti kita minta mereka mendata masyarakatnya, apakah memang benar masyarakat di sana atau dari luar," kata Hanan, Jumat (21/11/2025).
Hanan mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang bekerja sebagai makelar maupun porter di Pelabuhan Bangsal, namun tidak memiliki identitas yang jelas seperti baju rompi dan kartu tanda pengenal (ID Card).
Pelabuhan ini melayani rute penyeberangan Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno. Setiap harinya ribuan wisatawan baik lokal, nasional dan mancanegara menggunakan jasa pelabuhan ini untuk menuju ke pulau kecil di utara Lombok ini.
Sehingga kata dia, saat wisatawan baru tiba di pelabuhan mereka langsung mengangkat barang wisatawan tersebut, padahal belum diperintahkan oleh pemilik barang.
"Kita data namanya, asalnya. Ada makelar sama Porter di sana. Porter ini harus memiliki ID card baju atau rompi supaya kita tahu ini Porter," kata Hanan.
Ketika ini sudah tertib tentu diharapkan bisa memberikan kenyamanan bagi pengunjung di pelabuhan, bukan hanya kenyamanan terkait dengan fasilitas tetapi juga pelayanan yang ada di sana.
Hanan mengungkapkan, saat ini yang sudah dilakukan penertiban terkait dengan parkir mobil di pelabuhan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 17 November 2025
Dishub NTB berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Lombok Utara dan stakeholder terkait melakukan penertiban, dengan membatasi jumlah kendaraan yang keluar masuk pelabuhan sehingga tidak terjadi crowded.
Mereka juga rutin melakukan patroli baik di darat maupun di laut. Khusus di laut, kapal-kapal dilarang bersandar 24 jam di pelabuhan sesuai dengan surat persetujuan olah gerak (SPOG) kapal.
Kapal yang tidak berlayar wajib parkir di tengah laut, bukan di pelabuhan. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya pelayaran diluar jadwal izin operasi.
"Nanti kalau ada apa-apa kami yang dipanggil," pungkas Hanan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENERTIBAN-PORTER-NAKAL.jpg)