Berita Lombok Timur

Syahbandar Tunda Pelayaran KMP Mutiara Alas Buntut Insiden Mogok di Tengah Laut

KMP Mutiara Alas Indonesia tidak diberi izin melintas ke pelabuhan Poto Tano sebelum mesin diperbaiki

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Istimewa
EVAKUASI KAPAL - Tampak terlihat KMP Mutiara Alas Indonesia saat dievakuasi menggunakan tali menuju Pelabuhan Kayangan pada Kamis (20/11/2025). KMP Mutiara Alas Indonesia tidak diberi izin melintas ke pelabuhan Poto Tano sebelum mesin diperbaiki. 
Ringkasan Berita:
  • KMP Mutiara Alas Indonesia mengalami kerusakan mesin saat bertolak dari Pelabuhan Poto Tano ke Pelabuhan Kayangan
  • Kapal sempat ingin melintas kembali setelah insiden yang dialami namun tidak diberi izin

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Syahbandar Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok menunda lintasan KMP Mutiara Alas Indonesia setelah insiden mogok di tengah laut.

KMP Mutiara Alas Indonesia bertolak dari Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuju Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dan mengalami kerusakan mesin, Kamis (20/11/2025).

"Setelah insiden tersebut, kami memutuskan menunda lintasan kepada kapal tersebut dan kalau melarang kami tidak punya wewenang," kata Kepala Syahbandar Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok La Ode Wilo saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (21/11/2025).

La Ode mengakui KMP Mutiara Alas Indonesia sempat ingin melintas kembali setelah insiden yang dialami.

Namun pihaknya tidak memberikan KMP Mutiara Alas Indonesia tersebut izin berlayar ke pelabuhan Poto Tano sebelum mesin diperbaiki.

Baca juga: KMP Mutiara Alas Alami Gangguan Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

"Harus ada pengawasan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk mengklasifikasikan kapal dan melakukan inspeksi di industri maritim, energi, dan lainnya untuk memastikan keselamatan dan standar internasional," jelas La Ode.

La Ode mengakui Syahbandar hanya mengeluarkan surat persetujuan untuk berlayar.

Jika kapal tersebut belum layak berlayar maka Syahbandar masih menunda pelayarannya.

"Misalnya kapal itu layak berlayar maka kami berikan surat persetujuan untuk berlayar dengan permintaan pihak kapal yang ingin berlayar dengan syarat layak untuk berlayar," terang La Ode.

Ia menyinggung soal kapal-kapal yang sudah tua harus dilakukan kelayakan untuk berlayar.

Apabila tidak layak maka kapal tersebut akan diproses ke galangan kapal (dock) untuk perbaikan, perawatan, atau pembuatan kapal baru.

"Kalau BKI bilang layak dan proses administrasinya lengkap, maka layak untuk berlayar dan kami ditugaskan mengecek kapal Kemabli dengan baik," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved