Gunung Rinjani

Alasan Pemprov NTB Tolak Rencana Glamping dan Seaplane di Rinjani

Pemprov NTB resmi menolak rencana pembangunan glamping dan fasilitas pesawat amfibi di Danau Segara Anak Rinjani.

Editor: Idham Khalid
Istimewa
PEMBANGUNAN - Tenda pendaki di Plawangan Sembalung, Gunung Rinjani. Pemprov NTB resmi menolak rencana pembangunan glamping dan fasilitas pesawat amfibi di Danau Segara Anak Rinjani karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov NTB resmi menolak rencana pembangunan glamping dan fasilitas pesawat amfibi di Danau Segara Anak Rinjani karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.
 
  • Penolakan ini didukung oleh tokoh adat dan masyarakat yang menilai proyek tersebut mengancam kesakralan Rinjani dan keinginan porter ekonomi serta pengusaha lokal.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menolak rencana pembangunan glamorous camping (glamping) dan fasilitas seaplane di kawasan Danau Segara Anak, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). 

Penolakan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat sejak Oktober lalu.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Ahmadi, mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek lingkungan dan masukan dari berbagai pihak.

“Kita kembalikan ke pusat, artinya kita tidak setuju. Nanti kita buatkan nota tidak mau,” ujar Ahmadi, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan, rencana investasi yang diajukan PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Meski proses perizinan sudah berjalan di Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah tetap memilih mengutamakan keselamatan ekosistem Rinjani.

“Kita lebih mementingkan lingkungan, keresahan masyarakat sangat tinggi, semua kelompok-kelompok masyarakat,” tegasnya.

Pengajuan izin dilakukan perusahaan melalui skema Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) kepada tiga kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Pada Juni lalu, berkas izin bahkan telah memasuki tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun setelah evaluasi, Pemprov NTB menyimpulkan proyek tersebut memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.

“Kalau glamping banyak mudharat. Unram bersurat, Walhi bersurat, artinya sindiran ke pusat kami tidak setuju,” tambah Ahmadi.

Penolakan dari Tokoh Adat

Sebelumnya, sejumlah tokoh adat Lombok juga menyampaikan penolakan keras terhadap rencana pembangunan glamping dan seaplane di kawasan Rinjani. Mereka menilai proyek tersebut berpotensi mengganggu ekosistem dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

Pemangku Adat Bayan Beleq, Raden Kertamono, meminta agar Rinjani tetap dibiarkan alami.

“Kayak semula kayak dulu kesakralannya, sumber penghidupan masyarakat kita, air danau itu sumber kita,” ungkapnya saat berdiskusi bersama organisasi pemuda Oasistala Lombok Timur, Kamis (7/8/2025).

Ia mengingatkan, jika konsep wisata mewah itu dijalankan, para porter dan pengusaha penginapan di jalur pendakian tradisional terancam kehilangan mata pencaharian.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved