NTB Makmur Mendunia
Hemat Puluhan Miliar, Pemprov NTB Putuskan Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar untuk Pejabat Eselon II
Pemprov NTB alihkan kendaraan dinas eselon II ke mobil listrik lewat skema sewa senilai Rp14 miliar.
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB alihkan kendaraan dinas eselon II ke mobil listrik lewat skema sewa senilai Rp14 miliar.
- Skema sewa diproyeksikan hemat hingga puluhan miliar rupiah, karena biaya pemeliharaan mobil listrik ditanggung pemilik, dibanding biaya operasional kendaraan konvensional OPD yang mencapai Rp19 miliar.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) membuat langkah progresif dalam penataan aset daerah, sekaligus efisiensi anggaran dengan mengalihkan kendaraan dinas pejabat eselon II ke mobil listrik melalui skema sewa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2026, yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Nursalim mengklaim skema sewa ini akan menghasilkan penghematan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Penghematan tersebut berasal dari perbandingan biaya operasional dan pemeliharaan.
Menurut Nursalim, biaya pemeliharaan kendaraan konvensional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai Rp19 miliar. Sementara anggaran mobil listrik melalui pola sewa hanya Rp14 miliar.
"Dari aspek itu saja sudah hemat," kata Nursalim.
Ia menambahkan, dengan pola sewa, Pemprov tidak perlu lagi menganggarkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas eselon II.
"Kalau ada kerusakan, pemiliknya yang memperbaiki," jelasnya.
Pemilihan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini sudah melalui banyak pertimbangan, salah satunya keinginan dari Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk penataan aset daerah.
Mantan Karo Organisasi Setda NTB ini menjelaskan, saat ini jumlah kendaraan dinas di NTB mencapai ribuan unit. Belum termasuk kendaraan roda dua.
"Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah (BMD) itu sehat, bersih dan sebagainya. Berapa kendaraan rusak dan sebagainya itukan kita harus inventarisasi," kata Nursalim.
Barulah setelah dilakukan inventarisasi ini kata Nursalim, aset kendaraan ini akan dilakukan penilaian terkait kelayakan. Kemudian akan menunggu arahan gubernur, apakah akan dilelang atau seperti apa selanjutnya.
“Menurut Permendagri, kendaraan yang berusia di bawah tujuh tahun tidak boleh dilelang,” pungkas Nursalim.
| Pejabat Gunakan Mobil Listrik Tahun 2026, Pemprov NTB Hemat Puluhan Miliar |
|
|---|
| 187 Orang di NTB Ikuti Seleksi Magang ke Jepang Tahap II |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Pelaku UMKM, Diskop UKM NTB Gencarkan Workshop Pemasaran Digital |
|
|---|
| Ribuan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan di NTB Ditempa Melek Aturan dan Prinsip Dasar |
|
|---|
| Wagub Dinda Beberkan Arah Pembangunan NTB 2026: Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkualitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kabid-Lalu-Lintas-Jalan-Dishub-NTB-Chairy-Chalidyanto.jpg)