Pembakran Galian C
Pemilik Tamabang Minta Pelaku Pembakaran Lokasi Galian C di Lombok Timur Segera Ditangkap
Pemilik tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Lombok Timur minta pelaku pengerusakan dan pembakaran segera ditangkap
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dijelaskan Mursal, tiga aktivitas tambang itu, dua diantarnaya tidak berizin alias ilegal dan satu yang mempunyai berizin.
Lebih lanjut, Mursal menerangkan, dalam izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTB, jelas tertera setiap tambang galian C harus memiliki kolam penampungan limbah.
Selain itu, salah satu tambang, kedapatan menambang di dalam sungai, padahal sesuai aturan 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh ada aktivitas penambangan.
Karena hal tersebut dapat menutup badan sungai, yang dapat mengganggu aliran air dari sungai tersebut.
"Jadi ketentuan 50 air dari pinggir sungai tidak terpenuhi bahkan saya lihat pompa itu untuk menyedot pasir dipinggir sungai," kata Mursal.
Pemilik tambang juga melakukan penambangan di luar koordinat yang berizin, ini juga yang menjadi dasar pemerintah menutup aktivitas tambang tersebut.
Berdasarkan data DLHK Provinsi NTB terdapat 18 titik tambang, namun hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara 7 belum memiliki izin sama sekali, sisanya hanya izin ekplorasi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.