Warga Lombok Timur Demo
Warga Lombok Timur Demo di Kantor Gubernur dan Polda NTB, Tuntut Aktivitas Galian C Dititup
Warga Lombok Timur menggelar aksi demontrasi di Polda dan Kantor Gubernur NTB meminta agar aktivitas tambang galian C ilegal segera ditutup
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Korleko, Lombok Timur menggelar aksi demontrasi di Polda dan Kantor Gubernur NTB, Kamis (31/10/2024).
Mereke meminta agar aktivitas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan pertanian di Lombok Timur segera ditutup.
Korlap Aksi Lalu Saipul Umum menyampaikan, akibat aktivitas itu, warga Desa Korleko khusunya dan tujuh desa terdampak, meminta agar tidak ada kompromi untuk segera menutup aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memiliki izin tersebut.
"Selama 12 tahun ini sudah menyiksa kami, menyiksa orang orang tua kami, dan akan menyiksa generasi generasi selanjutnya akibat dari pencemaran lingkungan yang di lakukan," ujarnya kepada media Kamis (31/10/2024).
Ia menyoroti izin dari aktivitas tambang tersebut, sehingga ia berharap agar hukuman terhadap para pelaku tambang di lokasi itu.
"Dan murni itu adalah tambang ilegal, dan tambang yang tidak mempunyai izin apapun itu adalah perbuatan melawan hukum dan harus ditegakkan. Kami meminta Kapolda NTB dan Gubernur NTB dan semua jajaran yang berwenang untuk mengusut tuntas tambang ini," tegasnya.
"Kami mohon agar tambang ini segera di tutup, karena lingkungan kami sudah tercemar. Air kami yang dikonsumsi sehari-hari sudah hitam sekali bentuknya, sumur sudah tidak ada airnya dan juga debu di mana-mana akibat transportasi dari tambang itu," ujarnya.
Baca juga: Bapenda Sebut 107 Tambang Galian C di Lombok Timur Langgar SOP
Saipul menduga aktivitas tambang itu syarat akan kepentingan para pembesar di NTB. Sehingga aksi demontrasi yang dilakukan murni untuk menolak segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat di sana.
"Kami melaporkan atas aksi penambang yaitu pelaku penambang, serta dinas lingkungan hidup selaku pemberi izin, dan mereka tergabung di asosiasi, konon katanya mereka dibecking oleh orang orang besar di NTB," tegasnya.
Lebih lanjut, ia telah mengajukan permohonan ke Polda NTB dan selama 2x24 jam wajib untuk melakukan eksekusi atau penyetopan aktivitas tambang.
"Karena sudah ada fakta integritas yang kami buat," ungkapnya.
Saipul membeberkan hampir 50 tambang yang beroperasi secara ilegal, sehingga merusak lingkungan di wilayah wilayah terdampak.
"Kami tidak tahu (alasan belum ditutup), tapi kemarin kami sudah melakukan aksi di Lombok Timur sudah ditutup satu hari kemudian dibuka lagi, itu suara kami tidak didengar," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.